Minsel, MHN – Kepala desa atau Hukum Tua memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak boleh menjadi tim pemenang atau tim sukses pasangan calon.
Pasal 188 setiap pejabat negara pejabat Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).
Dalam pemilihan kepala daerah, kepala desa atau Hukum Tua dan perangkat desa dapat dikenai sanksi pidana bila terbukti melakukan pelanggaran dengan melakukan kegiatan-kegiatan serta program di desa dan juga melakukan perbuatan atau tindakan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu pasangan calon atau calon kepala daerah yang terindikasi merugikan calon lain.
Demikian halnya yang dilakukan oleh Penjabat (Pjb) Hukum Tua (Kepala Desa) Desa Tumani Utara Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa Selatan ibu Tirsa M. M. Sondakh, SE diduga melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sehingga diperhadapkan pada proses sidang di Pengadilan Negeri Amurang.
Tirsa M. M. Sondakh, SE selaku ASN dan juga sebagai seorang Pjb Hukum Tua seharusnya menjadi contoh dan teladan ditengah-tengah masyarakat dalam melaksanakan tugasnya, tapi ternyata melakukan satu pelanggaran yang tidak terpuji dan tidak bisa dipercaya dalam melaksanakan tugasnya sehingga menjalani proses hukum di PN Amurang.
Dalam pembacaan putusan sidang yang dibacakan oleh Muhammad Sabil Ryandika, SH, MH selaku Ketua majelis hakim dalam persidangan dimaksud di PN Amurang pada Jumat, (06/12-2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding.
“Sidang perkara no 97/Pid.Sus/2024/PN Amr, ini menyebutkan terdakwa diancam maksimal 6 bulan penjara dan disertai denda, tapi setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim maka sebagai JPU saat ini nyatakan sikap untuk banding dalam hal ini belum menerima,” ungkap JPU Wiwin B. Tui, SH.
Berbagai tanggapan masyarakat berharap Tirsa M. M. Sondakh, SE selaku Pjb Hukum Tua Desa Tumani Utara Kecamatan Maesaan agar mendapat hukuman sesuai pelanggarannya supaya ada efek jerah bagi para Pjb Hukum Tua biar tidak melakukan hal yang sama yang mengakibatkan cacat kepercayaan ditengah masyarakat.
(Anky P).