Kejari Minsel Tetapkan Tersangka Baru Tipikor Puskesmas Tatapaan Dan Tenga

Minsel, MHN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel) akhirnya menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kegiatan pekerjaan proyek pembangunan dua Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yaitu Kecamatan Tatapaan dan Kecamatan Tenga.

Kejari Minsel kembali menetapkan tersangka baru tipikor dalam pekerjaan proyek pembangunan Puskesmas Tatapaan dan Puskesmas Pingkan Tenga yang merugikan negara miliaran rupiah.

Kepala Kejari Minsel La Ode Muhammad Nurim, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Christian E. Singal, SH saat diwawancarai awak media hukum nasional (MHN) pada Senin, (06/05-2024) di Kantor Kejari Minsel, menuturkan kronologis penetapan tersangka tipikor yang baru pada pekerjaan proyek Puskesmas Tatapaan dan Puskesmas Pingkan Tenga.

“Saat ini kami menetapkan tersangka baru pada tipikor di dua pekerjaan yaitu Puskesmas Tatapaan dengan nilai kerugian sekitar 1 miliar 800 sekian rupiah dan Puskesmas Pingkan Tenga dengan nilai kerugian negara kisaran 1 miliar 168 juta sekian rupiah atau total keseluruhan sekitar 2,3 miliar sekian rupiah, yang dilakukan oleh inisial (HP) alias Harjo Paputungan sebagai pengadministrasian keuangan,” tutur Kasi Intel Christian E. Singal.

Dilanjutkannya pula bahwa untuk tipikor pada pekerjaan Puskesmas Tatapaan dan Puskesmas Pingkan Tenga sebelumnya sudah ada satu tersangka yang telah memiliki putusan inkra yaitu terpidana Frangky Mamuaya alias Ipoy sudah ada kekuatan hukum tetap pada putusan Majelis Hakim, dan juga ada pelaksana Direktur yaitu Benny Karamoy masih dalam tahapan proses persidangan serta seorang konsultan pengawas tapi sudah meninggal dunia,” lanjut Kasi Intel Christian E. Singal.

Kasi Intel mengungkapkan terkait dana kerugian negara pada pekerjaan proyek yang ada di Kecamatan Tatapaan sudah dikembalikan keseluruhannya jadi tinggal kerugian negara pada pekerjaan yang ada di Puskesmas Pingkan Tenga.

“Terkait kerugian negara pada pekerjaan proyek pembangunan Puskesmas Tatapaan semua sudah dikembalikan tinggal kerugian negara pada pekerjaan pada Puskesmas Pingkan Tenga yang belum dikembalikan tetapi sekalipun kerugian negara sudah dikembalikan tetapi proses perkara tipikor tersebut berproses dengan mengacu pada pasal yang disangkakan yaitu pasal 2 dan 3 junto pasal 5:1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” ungkap Kasi Intel.

Christian menambahkan kemungkinan akan muncul tersangka baru lagi tapi masih menunggu pendalaman materi perkara.

“Tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru, tapi masih menunggu pendalaman materi perkara dan akan ketambahan tersangka baru berdasarkan hasil pengembangan,” tambah Christian.
(Anky)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *