Minsel, MHN – Ahir-ahir ini media sosial (medsos) ramai membicarakan tingkah laku Dept Collector yang melakukan tindakan penarik esan kendaraan bermotor dengan cara kekerasan bahkan tidak disertai sertifikat penarikan bahkan tidak disertai dokumen resmi seperti putusan pengadilan.

Penagih utang atau penarik kendaraan yaitu sang Dept Collector dapat disangkakan melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Nasip naas di alami Yesaya Sagai (Alo) warga Desa Sapa Barat Kecamatan Tenga saat mengendara kendaraan jenis Brand Max warna putih di hadang oleh seorang Dept collector inisial (FP) alias Fansi warga Kelurahan Ranoyapo Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Korban atas nama Yesaya menuturkan kronologis pengambilan kendaraan dengan cara paksa oleh oknum Dept collector inisial (FP) alias Fansi Selasa, (12/12-2023).

“Waktu kita antar itu oto, kage ini laki-laki dola pa kita kong Qt brenti serta brenti dia paksa ambe itu kunci oto Kong marah-marah deng kita punya hp dia rampas Kong Iko kase mati so nda Kase aktif kong ancam bilang somo bawa kata di Manado pa kita mar kita bilang nimau ahirnya dia bawa di Polsek Amurang (Pada saat saya sedang mengendarai kendaraan, tiba-tiba ada seorang laki-laki menghadang dan menyuruh untuk segera menghentikan kendaraan, setelah berhenti laki-laki itu ternyata Dept Collector bernama inisial (FP) alias Fansi mengambil paksa kunci mobil dan hp saya kemudian di matikan (non aktifkan) sambil membentak dan mengatakan bahwa dia akan membawa saya ke Manado setelah itu membawa saya dan mobil ke Polsek Amurang,” tutur korban Yesaya Sagai.

Sebagai mana pepatah mengatakan sudah jatuh tertimpa tangga pula, demikian halnya yang di alami korban dimana mobil yang di rampas paksa oleh oknum Dept Collector inisial (FP) alias Fansi katanya mau di titip di Polsek Amurang untuk di amankan ternyata sang Dept Collector memiliki jaringan yaitu oknum Kanit Reskrim Polsek Amurang inisial Iptu (JL)

Ibu korban yaitu ibu Dey merasa kecewa ketika mendatangi Polsek Amurang untuk membawa uang Rp.10.950.000 dalam rangka pelunasan tunggakan yang diminta oknum Dept collector dan bosnya tapi mobil sudah tidak ada sudah diserahkan oleh oknum Kanit Reskrim Polsek Amurang inisial Iptu (JL) kepada oknum Dept collector inisial (FP) alias Fansi.

“Kami keluarga miskin berusaha mencari uang yang diminta oknum Dept collector inisial (FP) alias Fansi dan bosnya namun kami harus menjual halaman pekarangan kami dengan harga murah ukuran 15X20 hanya dijual Rp.9.000.000 karena mau bertanggung jawab dengan tunggakan kami jadi kami punya itikad baik ternyata ada saja oknum Polisi nakal inisial Iptu (JL) selaku Kanit Reskrim Polsek Amurang Minsel Sulut bekerja sama dengan oknum Dept collector melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara menyerahkan kunci mobil tersebut kepada Dept collector sehingga dengan leluasa membawa kabur mobil.dengan alasan mau dibawa di Polres tapi setelah di cek tidak.ada di Polres Minsel,” ungkap korban ibu Dey.

Harusnya Polisi lakukan mediasi baik secara langsung maupun dengan bekerja sama dengan lembaga perlindungan konsumen, bukan sebaliknya bekerja sama dengan Dept collector melakykan kekerasan kepada masyarakat.

Tindakan debt collector itu dapat dijerat dengan beberapa pasal di KUHP. Satu di antaranya Pasal 214 KUHP tentang pengancaman. Sebab mereka mengancam sopir saat melakukan penarikan kendaraan di jalan.

Keluarga korban berharap Kapolres Minsel dan Kapolda Sulut dapat menindak tegas oknum Dept collector dan oknum Polisi nakal yang bekerja sama merugikan warga.

“Kami sangat berharap Pak Kapolres Minsel dan Pak Kapolda Sulut dapat menindak tegas oknum Dept collector dan oknum Polisi nakal inisial (JL) selalu Kanit Reskrim Polsek Amurang yang bekerja sama merugikan bahkan meresahkan warga. Kami akan selesaikan lewat jalur hukum membuat laporan polisi di Satreskrim tentang pencurian dan penggelapan oleh oknum Dept collector inisial (FP) alias Fansi serta laporan ke Propam Polres Minsel terkait kerja sama oknum Kanit Reskrim Polsek Amurang membantu Dept Collector melakukan pencurian dan penggelapan kendaraan,” harap keluarga korban.

Penagih utang tersebut dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Tindakan mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan Pasal 365 KUHAP mengenai pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa,sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHAP.

Dengan demikian seorang Dept collector Harus ada sertifikat fidusia, surat kuasa atau surat tugas penarikan, kartu sertifikat profesi dan Kartu Identitas saat melakukan penarikan kendaraan dan harus di rumah konsumen bukan dijalan.

Empat syarat bagi kolektor leasing dalam mendatangi nasabah untuk melakukan penarikan kendaraan yakni membawa surat kuasa, membawa Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI), membawa surat somasi, serta memiliki dan menguasai fudisia dalam menagih utang.
(Anky)

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *