Sakura Mart Amurang Diduga Lakukan Praktek Manipulasi Penetapan Harga

Minsel, MHN – Sakura Mart Amurang Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang terletak dipusat kota Amurang diduga lakukan penipuan harga sebagaimana yang ditemukan pada produk cokelat berukuran 225 gram, Sabtu (02/12-2023)

Manipulasi harga merupakan tindakan yang dilakukan oleh para pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menciptakan harga pasar yang semu (artificial) dengan upaya perekayasaan harga jauh dari batas wajar pada produk dan/atau jasa yang dijual

Toko swalayan Sakura Mart Amurang yang didepan pintu masuk terpajang slogan “Marijoh Blanja Murah Setiap Kamis, Jumat, dan Sabtu” tetapi ternyata yang didapati adalah penipuan harga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 23 tahun 2021 tentang pedoman pengembangan, penataan, dan pembinaan pusat pembelanjaan dan toko swalayan, pasal 11 tentang harg

Dugaan melakukan penipuan penetapan harga didapati ketika ada masyarakat berbelanja cokelat di Sakura Mart Amurang yang berat 225 gram dengan harga Rp.25.000, ketika di scan muncul harga jual Rp.25.000 untuk berat 250 gram bukan yang 225 gram.

Pihak Sakura Mart Amurang sebut saja ibu Vivi (V) saat di mintai keterangan oleh awak media mengungkapkan produk ini pada beberapa tahun sebelumny 250 gram dan sekarang tidak lagi 250 gram tapi sudah diganti gramasinya 225 gram.

“Pada beberapa tahun sebelumnya produk ini muncul 250 gram tetapi sekarang yang muncul sudah ada perubahan gramasinya menjadi 225 gram bukan lagi 250 gram jadi sudah turun,” ungkap ibu Vivi.

Lebih lanjut dikatakannya pula bahwa harga ditentukan oleh suplier bukan pihak toko.

“Kami tidak melakukan penipuan harga dan tidak merugikan masyarakat selaku konsumen karena harga sudah ditentukan oleh suplier bukan kami,” kata ibu Vivi.

Terkait dengan penetapan harga scan ketika di tanya ibu Vivi menuturkan itu ditetapkan oleh pihak toko dan di atur oleh admin.

“Harga jual ditentukan oleh pihak Sakura Mart dan diatur oleh admin pada scan agar supaya ada kontrol penetapan harga,” tutur ibu Vivi.

Dari hasil konfirmasi awak media hukum nasional kepada ibu Vivi, pihak Sakura Mart memberikan jawaban yang berbelit-belit karena disisi lain dikatakan bahwa harga sudah ditentukan oleh suplier sementara untuk nilai harga jual pada scan diatur oleh admin.

Ibu Vivi dengan arogan mengatasi wartawan saat melakukan konfirmasi hanyalah pembawa sial (cuma bekin Soe).

Lain halnya dengan oknum Karyawan Sakura inisial bapak (B) saat menemui awak media hukum nasional dengan mengatakan wartawan hanya mencari-cari kesalahan.

“Wartawan itu datang cuma cari-cari kesalahan (wartawan datang hanya mencari-cari kesalahan),” kata bapak (B).

Masyarakat berharap dari hasil temuan ini pemerintah Kabupaten Minsel dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan evaluasi dan tindakan tegas kepada pihak Sakura Mart.
(Anky P)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *