Pemalsuan Dokumen PT BLJ Oleh Noerhalim Mulai Nampak

Minahasa, MHN – Sengketa PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Ratatotok Minahasa Tenggara (Mitra) Sulawesi Utara (Sulut) di duga ada pemalsuan dokumen oleh Noerhalim.

Dugaan pemalsuan dokumen PT BLJ di lakukan oleh Noerhalim diungkapkan oleh beberapa kalangan saat digelar sidang mendengarkan keterangan saksi yaitu Duke di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Tondano pada Selasa, (19/09-2023).

Saat Hakim menanyakan kepada saksi atas nama Duke terkait surat kuasa yang diberikan Noerhalim bahkan struktur kepengurusan PT BLJ, jawaban saksi yaitu Duke berbeda dengan keterangan yang diberikan Noerhalim di persidangan.

“Saya mendapat surat kuasa dari Noerhalim pada tanggal 15 Mei 2022, dan untuk struktur kepengurusan PT BLJ saya tidak mengetahui secara jelas,” ungkap Duke sebagai saksi.

Lain lagi dengan pertanyaan yang disampaikan OC Kaligis selaku penasehat hukum dari terdakwa Arny Kumolontang kepada Duke ketika dirinya sebagai saksi masuk lokasi perusahaan.

“Pada saat masuk lokasi perusahaan ada beberapa orang yang saya temui tapi tidak sempat melakukan konfirmasi kepada mereka apa yang dilakukan di lokasi PT BLJ,” tutur Duke.

Max Ibrahim Tangkudung Sekjen PKRI saat ditemui awak media hukum nasional di halaman PN Kls 1B Tondano mengatakan ini mulai nampak terjadi pemalsuan dokumen oleh Noerhalim karena sudah ada 3 orang saksi yang di periksa yang pertama Dede istri dari Noerhalim, kemudian kedua Noerhalim dan yang ketiga Duke semua keterangan berbeda.

“Noerhalim sudah membuat dokumen palsu karena keterangan dirinya di persidangan mengatakan memberikan surat kuasa kepada Duke untuk mengurus permasalahan di PT BLJ sejak awal Januari 2022, sedangkan keterangan Duke sangat jauh berbeda dimana dikatakan Duke bahwa Noerhalim memberikan surat kuasa pada dirinya tanggal 15 Mei 2022,” kata Max Ibrahim Tangkudung selaku Sekjen PKRI.

Terpantau di halaman PN Kls 1B Tondano ada juga kelompok masyarakat yang membawa dua buah spanduk yang bertuliskan “Kami masyarakat Minahasa Raya mengutuk keras perampokan harta dilokasi pertambangan milik Arny Kumolontang/PT BLJ Ratatotok Mitra” dan “Terkutuklah orang yang mengandalkan diri dan orang lain, Noerhalim mafia China perampok harta rakyat Minahasa dengan perlindungan oknum petinggi Bareskrim Polri mohon Kapolri tegakkan Polri yang Presisi”.
(Anky P)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *