“REKAYASA SENGKETA PT BLJ, NOERHALIM INTERVENSI BARESKRIM POLRI”

Minsel, MHN – Sengketa yang terjadi pada PT BLJ Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terindikasi rekayasa antara Noerhalim dan oknum Bareskrim mulai nampak saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1B Tondano Senin, (11/09-2023)

Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendakwa 3 orang tersangka yaitu Arny Christian Kumolontang, Donal Pakuku, dan Sie You Ho.

Setelah mendengar dakwaan yang dibacakan oleh JPU, OC Kaligis selaku Penasehat Hukum Arny Christian Kumolontang dan rekan mengajukan keberatan.

“Dakwaan JPU Error In Persona atau suatu salah faham atau kekeliruan kepada orang yang dituju, karena dalam menjatuhkan pidana adalah kepada orang yang telah melakukan perbuatan pidana,” ungkap Prof Dr OC Kaligis selaku Penasehat Hukum terdakwa.

Lanjutnya (OC Kaligis) “menjatuhkan status tersangka bagi klien kami sebagai tersangka yaitu Arny Cristian Kumolontang adalah hasil rakyasa Noerhalim dengan oknum Bareskrim karena yang dilaporkan oleh Noerhalim dan kawan-kawan di Bareskrim adalah Fian Tongkotow, Boni Manopo, dan Jholi Tongkotow bukan Arny Cristian Kumolontang, Donal Pakuku, dan Sie You Ho tetapi dalam Laporan Polisi (LP) yang sama yaitu No. LP/B/0344/VII/2022/ Bareskrim Polri tanggal 4 Juli 2022,” lanjut OC Kaligis.

Kaligis menuturkan bahwa ini merupakan hasil rekayasa Noerhalim yang mengintervensi pihak Bareskrim Polri karena dia memiliki jaringan kuat di Bareskrim.

“Menjatuhkan Arny Cristian Kumolontang, Donal Pakuku, dan Sie You Ho sebagai tersangka itu merupakan rekayasa dari Noerhalim yang mengintervensi pihak Bareskrim Polri karena yang dilaporkan orang lain tetapi dalam LP yang sama yang dijadikan tersangka adalah orang lain, justru yang menjadi korban adalah Arny Cristian Kumolontang sebab dia pemilik lahan yang dikelolah oleh perusahaan dan dia juga yang mendirikan PT BLJ sekaligus pemegang saham jadi yang harus dijadikan tersangka dan didakwa adalah Noerhalim karena dia adalah perampok emas yang memalsukan data dan mengintervensi pihak Bareskrim Polri,” tutur Kaligis.

Sekertaris Jenderal (Sekjen) PKRI yang hadir dalam sidang tersebut mengatakan telah terjadi rekayasa oleh Noerhalim yang mengintervensi pihak Bareskrim Polri.

“Setelah saya menyimak pembacaan dakwaan yang dibacakan JPU berarti ini sudah ada rekaya oleh Noerhalim dan melakukan intervensi ke pihak Bareskrim Polri, kenapa orang lain yang dilaporkan lalu dalam LP yang sama orang lain yang dijadikan tersangka bagaimana kinerja kepolisian ini hanya memalukan institusi kepolisian dalam hal ini Bareskrim Polri,” kata Sekjen PKRI.

Max Ibrahim Tangkudung selaku Sekjen PKRI menambahkan, keterangan saksi dalam hal ini istri Noerhalim (ibu Dede) dalam persidangan terlalu berbelit-belit.

“Saat saya mendengar pernyataan saksi yaitu istri dari Noerhalim (ibu Dede) dalam persidangan terlalu berbeli-belit nampak direkayasa karena keterangan Ketua Majelis Hakim bahwa saksi dalam hal ini ibu Dede selaku istri Noerhalim sebagai pelapor mengatakan mengalami kerugian satu triliun Rupiah, sementara dalam persidangan saksi yaitu ibu Dede istri Noerhalim saat di tanya Ketua Majelis Hakim, Dede mengaku mengalami kerugian seratus miliar sehingga membuat Majelis Hakim bertanya mana yang benar kerugian satu triliun atau seratus miliar,” tambah Max Ibrahim Tangkudung Sekjen PKRI.

Max Tangkudung juga mengungkapkan terkait kehadiran oknum Polisi dari Bareskrim yang turut mendampingi istri Noerhalim dalam hal ini ibu Dede di PN Kls 1B Tondano.

“Hadirnya oknum Polisi dari Bareskrim Polri di PN Kls 1B Tondano mendampingi dan mengawal istri dari Noerhalim dalam hal ini ibu Dede semakin menunjukkan pengaruhnya Noerhalim mengintervensi oknum Bareskrim Polri sehingga bisa merekasa laporan dimana terlapor orang lain tetapi yang tersangka menjadi terdakwa orang lain padahal pada No. LP yang sama,” ungkap Max Tangkudung.

Terpantau awak media hukum nasional sidang di tunda pada Selasa, (12/09-2023) namun setelah jadwal Sidang sesuai jadwal tunda akan dilaksanakan pada Selasa 12/09-2023 pukul 13.00 tapi kembali sidang tidak di gelar.
(Anky P).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *