Sekertaris Komisi Satu DPRD Sulut Siap Bongkar Mafia Tambang Ratatotok

Manado, MHN – Setelah Perusahan dan lahan pertambangan milik Arny Christian Kumolontang dicuri oleh pengusaha yang dari Jakarta inisial (N) alias Nurhalim dengan melibatkan oknum Polisi dari Mabes Polri, pihak keluarga mendatangi Kantor Rumah Penitipan Barang Rampasan (Rupbasan) Manado dan Kanwil Kemenkum Ham Sulut pada Selasa, (18/07-2023).

Maksud dan tujuan istri dari Arny Christian Kumolontang selaku pemilik PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) yang berlokasi di Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mendatangi Kantor Rupbasan Manado dalam rangka mengecek barang mereka yang di rampas/sita oleh anggota Kepolisian dari Mabes Polri sebagai oknum suruan Nurhalim.

Setelah mengecek daftar barang mereka yang dirampas/disita oknum Polisi dari Mabes Polri pada daftar barang titipan di Kantor Rupbasan Manado ternyata tidak sesuai dengan barang yang mereka rampas/sita, ada barang yang tidak didaftarkan sehingga istri dari Arny Christian Kumolontang selaku pemilik PT BLJ yaitu ibu Linda mendatangi Kanwil Kemenkum Ham.

Ibu Linda saat ditemui awak Media Majalah Hukum Nasional di Kantor Rupbasan Manado menuturkan kronologis adanya PT BLJ dan lahan pertambamgan mereka di Ratatotok Mitra.

“Tahun 1999 suami saya Arny Christian Kumolontang membeli tanah di Ratatotok seluas 41 hektar, dan ternyata tanah tersebut memiliki kandungan emas sehingga kami sepakat untuk membuat Surat Ijin Usaha Pertambangan (SIUP),” tutur istri pemilik PT BLJ Ibu Linda.

“Setelah sepakat untuk membuat SIUP, maka tahun 2003 pengurusan atau pembuatan SIUP terwujud dengan nama PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ), Akta no 7 tertanggal 13 November tahun 2003 yang berstatus Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN),” lanjut Linda.

Saat dikonfirmasi, Linda mengatakan bahwa tahun 2012 PT BLJ berubah status dari PMDN menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) yaitu setelah bertemu dengan oknum investor asal China, dengan syarat pihak investor hanya menyewa lahan Arny Christian Kumolontang dengan pembagian saham 85% dan 15%.

“Pada tahun 2012 Perusahan kami yaitu PT BLJ berubah status dari PMDN menjadi PMA yaitu saat bertemu dengan investor asal China, dengan syarat pihak investor hanya menyewa lahan Arny Christian Kumolontang dengan pembagian saham 85% dan 15% tapi sejak tahun 2012 sampai sekarang pihak investor asal China melakukan pembiaran dan pada ahirnya tahun 2020 pihak investor ingin menguasai perusahan dengan membuat rapat perubahan struktur pengurus BLJ, sehingga tahun 2022 pihak investor asing memunculkan Nurhalim yang tidak ada surat tugas kemudian mengganti Arny Christian Kumolontang dari Komisaris Perusahan,” kata Linda istri pemilik PT BLJ.

Pihak keluarga Arny Christian Kumolontang melalui ibu Linda selaku istri dari pemilik lahan dan pemilik perusahan mengadu ke pihak Wakil rakyat di DPRD Provinsi melalui sekertaris komisi satu.

“Sebagai wakil rakyat di DPRD Provinsi Sulut dalam hal ini komisi satu siap membongkar mafia tambang bahkan siap memanggil oknum-oknum yang terlibat dalam perampasan dan pengambilan barang tersebut untuk dihadirkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Sulut,” terang sekertaris komisi satu DPRD Sulut melalui telpon seluler.

Pihak keluarga dalam hal ini pemilik lahan dan perusahan PT BLJ berharap pihak aparat penegak hukum bahkan pemerintah bisa bersikap adil dalam mengambil keputusan sambil berharap pihak DPRD Sulut dalam hal ini komisi satu bisa memanggil oknum-oknum terkait dalam perampasan/pengambilan barang mereka dan tidak ada yang hilang atau dihilangkan karena barang tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan.
(Anky P)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *