Majalah Hukum Nasional
TANGERANG SELATAN ,Tim gabungan Polres Tangsel Polda metro jaya dan polda jawa Barat telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) ,pengungkapan tersebut di jelaskan dalam Konferensi pers yang berlangsung di halaman Polres Tangsel Selasa 18/07/23.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto, S.I,K .,M.Si ,dengan di dampingi Kasat Reskrim AKP Aldo Primananda Putra, S.I.K.,M.SI ,Kasie Humas Ipda Galih Dwi Nuryanto, S.H.
MHN Banten18/07/34 Kapolres menjelaskan telah di amankan pelaku KDRT yang bernama B.D ,laki laki Karyawan swasta 38 tahun, terhadap korban perempuan bernama T.M ,pengurus rumah tangga usia 21 tahun.
Serta di amankan barang bukti 1 buah baju kaos milik korban yang terdapat bercak darah, 1 buah bantal hamil milik korban yang terdapat bercak darah merah, 1 buah seprai yang terdapat bercak darah, 1 Buah bad Cover yang terdapat bercak darah merah.
Kejadian tersebut pada hari rabu 12 juli 2023 sekitar pukul 04.00 wib di perumahan serpong Park Cluster Diamond D6 Nomor 31 kelurahan jelupang Tangsel ,pada awalnya korban menghubungi pelapor sambil merintih kesakitan memberi tahu kepada pelapor
Lalu pelapor mendatangi TKP yang sudah ramai warga dan melapor melihat korban sudah dalam keadaan berdarah dan luka luka, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian ke polres Tangsel guna penyelidikan lebih lanjut.
Hasil visum di keluarkan pada hari jumat 14/07 oleh pihak rumah sakit sekitar pukul 11.39 wib dengan luka lebam kehitaman di kelopak mata kiri ukuran 2×3 cm, bengkak dan kemerahan pada bibir kedua pipi, pergeseran pada tulang hidung ke arah kanan
+ 3 cm
Lebam kehitaman pada tulang nadi sebelah kiri ukuran 4 x2 cm luka kecet dengan darah aktif di bawah daun telinga kanan ukuran 2 cm, luka lebam kehitaman pada siku kanan ukuran 0,5 x 0,5 cm dan 1x 0,5 cm
Lebam kehitaman di punggung tangan kanan ukuran 5 x 3 cm luka lecet di punggung tangan kanan ukuran 0,5 x 0,5 cm dan 1 x 1 cm luka lebam hitam di lengan di tangan bawah Tangan kanan ukuran 2 x 1 cm,
luka lebam kehitaman pada betis bawah kiri ukuran 2,5 x1 dan 8 x0,5 cm luka lebam kehitaman pada siku kiri ukuran 3,5 x 5 Cm, Luka lebam kemerahan.
Pada pergelangan tangan kiri ukuran 5 1,5 * 1 cm luka lecet pada penggalangan tangan kiri ukuran 4 x 0,5 cm dan luka lebam kehitaman pada pergelangan tangan kiri ukuran 2,5 x 0,3 Cm,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut kapolres, Berdasarkan introgasi
terSangka melarikan diri berpindah-pindah penginapan tim gabungan Reskrim Polres Tangerang Selatan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat berhasil melakukan penangkapan tersangka di kota Bandung dalam pelarian tersangka yang berangkat ke Bandung menggunakan bus Travel.
selanjutnya Menginap di apartemen Jalan Ahmad Yani Kota Bandung kemudian berpindah ke salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto kota Bandung dan sebelum tertangkap tersangka menginap di Gateway pasteur apartemen Cicendo Kota Bandung Jawa Barat.
Dengan kejadian tersebut korban di kenakan pasal 44 ayat ( 1) UU RI No 23 tahun 2004 dengan ancaman penjara 5 ( lima) tahun penjara.
Ago Rudianto