(MHN Red Banten)16/01/2023
Dalam kesempatannya, Ketua Joman Kalteng menegaskan terkait kegiatan angkutan tambang batubara yg menggunakan jalan negara harus ditindak tegas.
Hal itu dilakukan meminta tim gabungan untuk turun lapangan dalam menegakkan aturan hukum sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 mengenai penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan batu bara dan kelapa sawit memuat sanksi bagi perusahaan tambang dan sawit yang menggunakan jalan umum dengan denda Rp50 juta bahkan bisa dipidana kurungan.
Perda ini memuat tentang ketentuan berupa sanksi administrasi mulai dari peringatan untuk pelanggaran ringan, paksaan, uang paksa atau uang pengganti, denda administrasi maksimal Rp 50 juta.
“Termasuk penghentian sementara operasional angkutan, penangguhan izin hingga pencabutan izin serta sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta,” ujar hendra Pratama.
Pemerintah daerah menegaskan agar setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum dan perusahaan diwajibakan membangun prasarana jalan khusus, termasuk pembuatan underpass maupun flyover pada persilangan atau crossing jalan umum sesuai ketentuan.
Seperti diketahui, pengusahaan batu bara dan kelapa sawit di Kaltim saat ini sedang berlangsung dengan intensitas produksi yang cukup tinggi. Namun beberapa perusahaan batu bara maupun kelapa sawit masih ada yang menggunakan jalan yang merupakan fasilitas umum.
Padahal, kendaraaan pengangkut batu bara dan kelapa sawit dengan tonase tinggi itu dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun terjadi kerusakan pada infrastruktur jalan dan jembatan serta kondisi lingkungan hidup.
“Perda untuk penertiban kendaraan batu bara dan kelapa sawit agar tidak melewati jalan-jalan umum guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kondisi ini hendaknya dimengerti para pengusaha disektor tersebut untuk bersama pemerintah daerah mentaatinya,” harap Hendra.
Pemberlakuan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit ditindaklanjuti dengan Pergub Nomor 43 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.
Serta didukung Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 700 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalian Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit di kalteng.
Menjerat Perusahaan Tambang Yang Menggunakan Jalan Umum Tanpa Izin
Maraknya aktifitas pertambangan batubara di Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Kapuas saat ini telah menimbulkan banyak dampak yang terjadi dimasyarakat.
Salah satu masalah yang timbul adalah masalah penggunaan jalan umum yang meliputi jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten untuk kegiatan pengangkutan batubara.
Hal ini sudah menimbulkan banyak protes dari masyarakat karena kegiatan pengangkutan batubara dengan menggunakan atau melintasi jalan umum dirasakan sudah cukup menganggu aktifitas warga masyarakat sekitar jalan dan menimbulkan polusi yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan, sehingga mencermati fenomena tersebut kiranya perlu kita menelaah secara serius terutama masalah regulasi kebijakan dan penegakkan hukumnya.
Pengangkutan batubata seharusnya menggunakan jalan khusus
Berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 ayat 5 disebutkan bahwa “ jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”, dan pasal 1 ayat 6 disebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”.
Berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha untuk kepentingan sendiri, sehingga seharusnya pengangkutan batubara tidak menggunakan jalan umum tapi harus menggunakan jalan khusus, karena kegiatan tersebut jelas untuk kepentingan usahannya sendiri, terlebih aktifitas pengangkutan batubara tersebut menggunakan armada truk yang banyak dengan aktifitas yang intens dalam jangka waktu yang cukup lama sehingga akan menganggu lalu lintas umum dan dapat merusak badan jalan/ruang manfaat jalan.
Poltak
Red: Suherman