Diduga Ada Kejanggalan, Kuasa Hukum Tersangka Akan Siapkan Praperadilan

Jakarta MHN01/o9/2022. Seorang pria berinisial S (35), warga Kemantran, Kecamatan Kramat Tegal, Kabupaten Tegal ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan cabul oleh Kepolisial Resort Tegal Kabupaten.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Pria berinisial S itu lantas ditahan mulai 16 Agustus 2022 hingga 20 hari ke depan guna proses selanjutnya.

Tersangka S dituduh melakukan pencabulan terhadap korban di bawah umur anak berinisial HNQ(2).

Keluarga tersangka pun lantas tak terima saat S ditetapkan sebagai tersangka.

Istri tersangka, Desi, mengaku akan memperjuangkan suaminya karena menganggap suaminya tak layak dijadikan tersangka.

“Saya akan memperjuangkan suami saya,” ungkap Desi seperti dikutip dari MHN

Kuasa hukum tersangka, Iwan Fernando dari LBH Pembela HAM memandang kasus penuh Kejanggalan.

Diantara kejanggalan yang dimaksud disampaikan Kuasa Hukum tersangka kepada Awak Media pada Selasa, 30 Agustus 2022 melalui pesan tertulisnya sebagai berikut :

1. Pasca terbitnya laporan polisi nomor : LP/ B / 79 / IV /2022 / SPKT.RESKRIM / POLRES TEGAL/ POLDA JATENG tertanggal 15 Juni 2022, tersangka tidak pernah dimintai keterangan ( BAP ) baik dalam tingkat penyelidikan dan penyidikan. Bahwa, Penyidik juga tidak pernah menerbitkan dan memberikan Surat Penetapan TSK dan SPDP. Bahwa 2 Surat tsb baru di berikan pada Jum at tgl 26 Agustus 2022 setelah diprotes oleh Kuasa Hukum TSK dari LBH Pembela HAM.

2. Tiba – tiba tanggal 15 Agustus 2022 Samsuri ( oglek) langsung ditangkap tanpa memperlihatkan surat perintah penangkapan terhadap TSK dan keluarganya. Tindakan penyidik tsb nyata nyata bertentangan dgn KUHAP karena pada saat penangkapan penyidik tidak menunjukan surat penangkapan.

Pihak kuasa hukum mengaku sedang mempersiapkan Pra peradilan karena menganggap banyak kejanggalan dalam proses penetapan tersangka tersebut.

(Red)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *