Tertibkan Organisasi Liar

Tertibkan organisasi liar, atau yang mengaku Anggota Laskar Merah Putih yang bukan di bawah kepemimpinan H.Ade Manurung SH.

MHN Banten 03/09/2022

Dengan diterimanya surat balasan dari Kesbang Pol Kota Tangsel No.220/292/KESBANGPOL/VII 2022, dan Surat Keterangan Nomor: 220/KESBANGPOL/2020 yang menjelaskan:
– bahwa benar Laskar Merah Putih di bawah kepemimpinan H. Ade Manurung SH adalah “Sah/Legal dari Kementerian Hukum dan HAM RI. dan telah melapor ke Kesbangpol Kota Tangsel
Berdasarkan hal ini Kami Laskar Merah Putih khususnya wilayah Tangsel meminta kepada
Pemerintah Kota Tangsel serta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas :
– melarang kegiatan mengatas namakan Laskar Merah Putih
– menertibkan Atribut Anggota
– membersihkan kantor cabang
yang tidak sah atau Laskar merah Putih diluar kepemimpinan H.Ade Manurung SH

Dalam waktu dekat kami Pimpinan Umum, Sekjen, serta Pengurus Kamacab Tangsel akan menyuratkan atau menghadap Walikota Tangsel, Kapolres, Korem atau instansi terkait lainya untuk menindak lanjuti permintaan ini,

hal ini sangat penting dilakukan agar tidak terjadi bentrok di lapangan yang mengarah ketidak kondusif di wilayah Kota Tangsel.

Pimpinan umum juga akan memerintahkan seluruh jajaran seIndonesia untuk melakukan hal yang sama .

Hendrik/asep

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *