Polres Minsel Amankan Penyalahgunaan Sajam Di Amurang

 


Minsel, MHN – Tim Resmob (Reserse Mobile) Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam (sajam) berinisial SK alias Shu (16), warga Kelurahan Bitung, Kecamatan Amurang.

Tersangka SK sebelumnya diadukan warga karena menimbulkan keresahan akibat tindakannya menggunakan sajam, mengejar – ngejar sejumlah pemuda yang sedang berkumpul di kantin seputaran salah satu sekolah menengah ternama di Amurang.

“Menggunakan sajam jenis parang, tersangka mengejar kelompok pemuda yang sedang berkumpul di kantin dekat SMA N.1 Amurang. Laporan warga ini langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn; saat ditemui di ruang kerjanya Selasa pagi (02/08/2022).

Diketahui tersangka diamankan di rumahnya di Kelurahan Bitung, Kecamatan Amurang “Pada Sabtu (30/07/2022) tersangka SK telah resmi kami tahan, pasal persangkaan yaitu UU Darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1. dengan barang bukti (Babuk) yang diamankan yaitu satu buah parang,” tambah Iptu Lesly.

Adapun tersangka masih tercatat sebagai seorang siswa sekolah menengah. “Kami terus mengimbau anak muda, siswa, remaja, serta masyarakat umumnya, agar menjaga stabilitas kamtibmas dan menghindari perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan diri sendiri juga keluarga. Saat ini juga sat reskrim sedang melakukan pengembangan dengan pencarian terhadap pelaku pengancaman serta kepemilikan sajam lainnya yang di sita saat di TKP,” pungkas Kasat Reskrim.
(Anky P)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *