MHN Cianjur 01/08/2022
Hampir setiap proyek baik yang di lelang mau pun penunjukan langsung selalu rawan akan penyelewengan baik kelengkapan berkas, terjadi suap agar perusahan tersebut bisa menang proyek tersebut, tak sedikit pejabat di tangkap oleh KPK mulai menteri, gubernur, kepala dinas, Bupati dan lainnya, sampai sekarang banyak di penjara karena masalah proyek. sudah demikian tetap saja sulit di berantas, karena cara merampok atau maling yang di lakukan oleh pejabat,
korupsi saat ini sudah semakin rapih tersembunyi. Sangking tersembunyi dan sulit di buktikan padahal sudah rahasia umum perusahan sulit menang proyek tanpa uang pelicin atau sogokan, sudah rahasia umum juga lelang sudah di atur siapa yang akan di menangkan.
Pada saat ini banyak protes tentang lelang proyek Jasa Keamanan (SATPAM) (Jasa Lainnya) yang di tangani oleh Pokja Pengadaan Barang/Jasa RSUD Sayang Kabupaten Cianjur . setelah di cek adalah pemenang lelang proyek tersebut. PT. Athena Tagaya dinyatakan sebagai pemenang dengan penawaran terendah sebanyak Rp. 1.027.640.000,00 dari nilai proyek dari nilai proyek p 1.081.578.000,00 (Satu Milyar Delapan Puluh Satu Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah) bukan nilai proyek yg jadi pokok permasalahnnya beberapa kejanggalan menyangkut peraturan, yang indikasinya terjadi pelanggaran
Menurut informasi: 1. PT Athena yang berlokasi di Surabaya Jawa Timur yang adalah pemenang tender, tidak menggunakan Surat Ijin Operasional di wilayah Polda Jawa Barat
2.Menggunakan Surat Ijin Operasional yang sudah habis masa berlaku
3. Menurut salah satu peserta lelang berinisial Md, sudah di konfirmasi bahwa ijin SIO tersebut sudah tidak digunakan dikarenakan masa berlakunya sudah habis dan tidak bisa juga digunakan dalam hal ini tidak bisa SIO dari wilayah Polda lain dikarenakan dalam ha terbut ada dalam wilayah Hukum Polda Jabar. Untuk itu kami berharap penegakan hukum bisa tegakan dan ditindaklanjuti karena sudah menyalahgunakan wewenang terhadap lelang yang sudah diselenggarakan POKJA RSUD sayang Kab. Cianjur.
Untuk ini para Pokja Pengadaan Barang dan Jasa di anggap tidak jujur dan transparan dan membiarkan, pelanggaran terjadi, perusahan lain yang ikut dalam lelang tersebut merasa di rugikan
beragam komentar miring di tujukan pada pokja Pengadaan barang dan Jasa RSUD Sayang Kabupaten Cianjur,
kemungkinan?
Dalam hal ini Polda Jabar, Kejaksaan Tinggi Negri Jawa barat dan Bupati Cianjur harus menindak tegas oknum oknum yang sudah menyalah gunakan wewenang dengan banyak pengondisian seperti yang selalu disampaikan pemerintahan yang bersih Dari Korupsi.
(Red. Cianjur)