Minsel, MHN – Pejabat Hukum Tua Desa Radey Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pimpin kerja bakti Perangkat Desa (Prades) dan Badan Perwakilan Desa (BPD) pada Jumat (20/05-2022).
Ronny Lengkey yang merupakan mantan Pejabat (Pjb) Hukum Tua Desa Sapa Timur sekitar 5 tahun dan pada bulan April 2022, Pemerintah Kabupaten Minsel memberikan kepercayaan dan melantik menjadi Pjb Hukum Tua Desa Radey.
Pjb Hukum Tua yang memiliki segudang pengalaman di bidang Pemerintahan, kini menunjukkan kinerjanya dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di Desa Radey yang dipimpinnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat bahkan membamgun Desa.
Terkait pelaksanaan kerja bakti Prades dan BPD Desa Radey, Hukum Tua Ronny Lengkey yang akrab di sapa Roleng mengatakan bahwa kegiatan ini sengaja dilakukan dan diarahkan ke prades dalam rangka memberikan contoh kepada masyarakat.
“Saya sengaja membuat program kerja bakti Prades dan BPD agar supay menjadi contoh kepada masyarakat ternyata Pemerintah Desa bahkan Prades dan BPD tidak hanya memerintah tapi juga bekerja untuk rakyat dalam pembangunan Desa,” tutur
Ronny Lengkey (Roleng) juga berterima kasih kepada Bapak Kapolsek Tenga Iptu Yusak Parinding, STh yang juga hadir dan turut dalam kerja bakti tersebut.
“Sebagai Pemerintah Desa dalam hal ini Hukum Tua, saya berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Pak Kapolsek Tenga Iptu Yusak Parinding, STh yang turut terlibat dalam kerja bakti prades dan BPD,” ucap Ronny Lengkey selaku Hukum Tua Desa Radey.
Hukum Tua juga menambahkan, kegiatan kerja bakti membersihkan jalan penghubung Desa Radey dengan Desa Tawaang, dalam rangka Kemaslahatan, keamanan, kenyamanan pengguna jalan raya.
“Kegiatan kerja bakti prades dan BPD di arahkan ke jalan raya penghubung Desa Radey dan Desa Tawaang dalam rangka kemaslahatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan raya,” tamba Hukum Tua
Kapolsek Tenga Iptu Yusak Parinding, STh berharap jalan ini akan menjadi sarana transportasi produksi hasil pertanian masyarakat, baik petani kelapa, cengkih, dan yang lainnya termasuk bagi pelaku usaha bata dan tidak akan dijadikan sarana ngebut-ngebutan kendaraan baik kendaraan roda dua maupun roda empat yang berknalpot bising (resing).
“Selaku Kapolsek Tenga, saya berharap agar jalan ini dapat digunakan untuk produksi hasil pertanian masyarakat, baik petani kelapa, cengkih, dan lain sebagainya termasuk bagi pelaku usaha bata, bukan untuk sarana ngebut-ngebutan kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang berknalpot bising (resing) harap Kapolsek Tenga Yusak Parinding,STh. (Anky P