RILIS KUNJUNGAN KOMNAS HAM KE SMPN 1 MALINGPING

 

KRONOLOGIS AWAL.

Ahli waris Alm. Jahir, yang mana semasa hidupnya Alm. Jahir mempunyai tanah seluas 4.740 M2, berdasarkan surat persil No. P.69 S.III Kikitir No. C.361 dan seluas 1.290. M2 berdasarkan Persil No. P.68 S.III. Yang terletak di Blok Kontan Jainah, Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten.

sekitar tahun 1973 ada seorang pengusaha kontraktor bernama H. Sabren dan Kepala Sekolah bernama Pardi menemui dan meminta ijin secara lisan kepada Alm. Jahir sebagai pemilik tanah untuk MEMINJAM tanah digunakan membangun SEMENTARA Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta, dengan alasan di Kecamatan Malingping belum ada sekolah SMP.

Hasil kesepakat bahwa  pembangunan sekolah itu sementara dan untuk mendukung pendidikan bagi masyarakat malingping, Alm. Jahir mengijinkannya dengan syarat tanah tersebut hanya sementara dan tidak untuk dimilki pihak sekolah.

Pada tahun 1998 Bapak Darma selaku Kepala Sekolah SMPN 1 Malingping pada saat tersebut, meminjam surat tanah (Kikitir) atas nama alm. Jahir, dan selanjutnya pihak Darma selaku Kepala Sekolah SMPN 1 Malingping tidak mengembalikan kepada alm. Jahir. Pada tahun 2013 dibangun pagar mengelilingi sekolah dengan alasan untuk menjaga anak anak sekolah, tapi ternyata pagar tersebut dijadikan pembatas tanah sekolah SMPN 1 Malingping.

TIDAK ADA GANTI RUGI

Hampir 34 tahun lebih keluarga besar Alm. Jahir dengan segala kekurangan dan keterbatasannya berupaya keras ingin mendapatkan kembali hak kepemilkinan atas tanah yang telah dibangun di atasnya gedung SMPN 1 Malingping, namun sampai saat ini masih nihil, belum mendapatkan hasilnya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan R.I. telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I. No. 0188/0/1979 Tentang Pembukaan Sekolah berjumlah 149 diantaranya adalah SMPN 1 Malingping, Kab. Lebak. Yang mana dalam SK tersebut ditentukan beban biaya pelaksanaan pembukaan dan pendirian sekolah ada pada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan serta Anggaran Pendapatan Badan Daerah. Dan Faktanya sampai saat ini anggaran ganti rugi tanah SMPN 1 Malingping, Lebak tidak diberikan dan /atau tidak sampai kepada ahli waris.

 

 

 

MEMBERIKAN KUASA

Pada tanggal  16 Maret tahun 2019 ahli waris memberikan kuasa  kepada Konsultan hukum ibnu hazar haetami & partners advocate & auditor hukum kemudian dibuatkan surat kuasa yang sudah ditandatangani oleh ahli waris.

Kemudian pada tanggal 19 Maret tahun 2019 tim  Konsultan hukum melakukan assessment serta memeriksa beberapa dokumen pendukung untuk segera ditindaklanjuti secara hukum.

Karena kelengkapan dokumen sudah lengkap maka pada tanggal 20 Februari tahun 2021 Konsultan hukum ibnu hazar haetami & partners advocate & auditor hukum melaporkan kasus ini ke Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).

TUNTUTAN GANTI RUGI AHLI WARIS

Hampir 34 tahun lebih keluarga besar Alm. Jahir dengan segala kekurangan dan keterbatasannya berupaya keras ingin mendapatkan kembali hak kepemilkinan atas tanah yang telah dibangun di atasnya Gedung SMPN 1 Malingping

Kerugian ahli waris adalah tanah tanah seluas 4.740 M2, berdasarkan surat persil No. P.69 S.III Kikitir No. C.361 dan seluas 1.290. M2 berdasarkan Persil No. P.68 S.III. Yang terletak di Blok Kontan Jainah, Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten. Dan harga tanah saat ini diperkiaran permeter Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) secara immaterial ahli waris alm. Banyak dirugikan yaitu secara biaya, waktu, energy, fikiran dan nama baik keluarga besar alm jahir di masyrakat sekitar.

Oleh karena itu kami sebagai ahli maris menuntut ganti rugi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak terkait ganti rugi lahan yang dipakai untuk Gedung SMPN 1 Malingping.

KOMNAS HAM KUNJUNGAN KE LOKASI

Pada tanggal 7 April 2022 Komnas HAM memberikan surat balasan tentang  Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) bermaksud melakukan pertemuan Pramediasi dengan Saudara, yang akan dilaksanakan pada: Hari, Tanggal : Rabu, 27 April 2022 Waktu : 11.30 s.d. 13.00 WIB Tempat : Desa Rahong, Kecamatan Malingping Agenda : 1. Pengecekan lokasi objek sengketa; 2. Permintaan informasi dan keterangan; dan 3. Pembahasan harapan dan keinginan.

Ketua Konsultan hukum ibnu hazar haetami & partners advocate & auditor hukum

Nama : Haetami, SH.,CLA.

Alamat : Komplek Bizpoint Modern Multi Business Jl. Pemda Tigaraksa. Ruko Bizpoint Blok R5 No. 28. Kel. Sukamulya Kec. Cikupa. Kab. Tangerang, Banten.

CP : 0811-8288-099

Redaksi

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *