Korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk jenis tindak pidana korupsi, dan dari 30 jenis tindak pidana korupsi dikelompokkan dalam 7 kelompok pidana korupsi juga Tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Pengertian Korupsi menurut UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara
Secara gamblang dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, tindak pidana korupsi di jelaskan dalam 13 pasal. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam 30 (tiga puluh) bentuk/jenis tindak pidana korupsi, dan dari 30 (tiga puluh) jenis tindak pidana korupsi pada dasarnya dikelompokkan dalam 7 kelompok pidana korupsi dan Tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yakni sebagai berikut :
A. 7 Kelompok Pidana Korupsi
1. Merugikan keuangan negara :
“Melawan hukum dan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan dapat merugikan keuangan negara
“Menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan dapat merugikan keuangan negara.
2. Suap-menyuap;
Menyuap pegawai negeri
Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya
Pegawai negeri menerima suap
Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya
Menyuap Hakim
Menyuap advokat
Hakim dan advokat menerima suap.
3. Penggelapan dalam jabatan;
Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan atau membantu melakukan perbuatan itu
Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi
Pegawai negeri merusakkan bukti
Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti
Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti.
4. Pemerasan;
Pegawai negeri menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu untuk dirinya
Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain.
5. Perbuatan curang;
Pemborong/ahli bangunan berbuat curang
Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang
Rekanan TNI/Polri berbuat curang
Pengawas rekanan TNI/Polri membiarkan perbuatan curang
Penerima barang untuk keperluan TNI/Polri membiarkan perbuatan curang
Pegawai negeri menyerobot tanah negara, sehingga merugikan orang lain.
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan;
Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya.
7. Gratifikasi;
Pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatan/kewenangangannya menerima gratifikasi dan tidak lapor KPK dalam jangka waktu 30 hari.
.
B. Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi;
Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
Tersangka tidak memberikan keterangan mengenai kekayaannya
Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
Orang yang memegan rahasia jabatan tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
Saksi yang membuka identitas pelapor.
.
Selain 30 perilaku di atas yang termasuk tindak pidana korupsi yang sering terjadi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Mark up harga SPPD fiktif. Pengurangan fisik bangunan Pelanggaran prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa Pelanggaran lainnya yang merugikan pemerintah daerah
Catatan:
Koruptor itu biasanya sudah merencanakan sejak awal apa yang akan mereka curi, dan berapa jumlahnya. Jadi cendrung berani. Yang ditakutkan bukan masuk kamar penjara, namun dimiskinkan karena semua asetnya dirampas negara…
Ingat, banyak dari mereka yang sudah mengenyam pendidikan tinggi, bahkan tidak sedikit yang mengerti ilmu agama, dan mereka biasanya telah mengantisipasi mempersiapkan jawaban bila ada tudingan masyarakat, bahkan bagaimana lolos dari audit pemeriksa.
Jadi, pastikan temuan data yang akurat, setidaknya memenuhi unsur adanya kejangalan indikasi dugaan Tipikor.
Apalagi banyak para APH/ penyidik cendrung ingin menerima laporan dugaan Tipikor secara lengkap, berikut bukti² adanya transaksi keuangan. Belum melakukan pemeriksaan/ penyelidikan, biasanya mereka sudah panggil pelapor.
Jadi awasi terus laporan mu. Minta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yang merupakan hak bagi pelapor.
Ini untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/ penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala. Dokumen
Ylbh KN Anton