MHN Jatim
Sita atau Beslaag merupakan suatu Tindakan hukum oleh Hakim yang bersifat eksepsional, atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa, untuk mengamankan barang barang sengketa atau yang menjadi jaminan dari kemungkinan dipindah tangankan, dibebani sesuatu sebagai jaminan dirusak atau dimusahkan oleh pemegang atau pihak yang menguasai barang-barang tersebut, untuk menjamin putusan Hakim nantinya dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
penerapan penyitaan yang perlu diperhatikan:
a. Sita Merupakan Tindakan Eksepsional
Hukum acara membolehkan dilakukan tindakan penyitaan terhadap harta kekayaan debitur atau tegugat.
b. Sita Merupakan Tindakan Perampasan
Penyitaan berarti menempatkan harta kekayaan tersita dibawah penjagaan pengadilan untuk memenuhi kepentingan pemohon/penggugat.
Tujuan penyitaan dalam KUH Perdata :
a. Agar Gugatan Tidak Illusoir
Tujuan utama penyitaan agar barang harta kekayaan tergugat tidak dipindahkan kepada orang lain melalui jual-beli atau penghibahkan dan tidak dibebani sewa-menyewa atau digunakan hal yang lainnya.
b. Objek Eksekusi Sudah Pasti
Penggugat harus menjelaskan dan menunjukan identitas barang yang hendak disita. Menjelaskan letak, jenis, ukuran, dan batas-batasnya. Atas permohonan itu, pengadilan melalui juru sita memeriksa dan meneliti kebenaran identitas barang pada saat penyitaan dilakukan.
[07.41, 11/3/2022] Jatim 212: Ketum korma Nusantara” sita Dalam KUH Perdata