MEDIA HUKUM NASIONAL (MHN) Senin, 23 Agustus 2021
Lembaga perlindungan Konsumen Republik Indonesia Kabupaten Minahasa Utara (LPK-RI MINUT) Mengadakan rapat kerja pengurus untuk membahas hal-hal yang menyangkut Perlindungan Konsumen yang semakin kompleks dan persiapan pengukuhan anggota LPK-RI Kabupaten Minahasa Utara yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, sebagai pengemban amanah undang-undang nomor 8 tahun 1999, LPK-RI terus berjuang untuk mengembalikan hak konsumen yang sering terabaikan, Bertempat di sekretariat DPC LPK-RI Minahasa Utara rapat dimulai pada pukul 13.00 WITA pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2021 dan di pimpin oleh ketua DPC LPK-RI Minahasa Utara Bpk Melky Mambu.
Rapat ini juga dihadiri oleh Pengurus DPD LPK-RI Provinsi Sulawesi Utara yang diwakili oleh Sekretaris Bpk Alex Sumayku dan Bpk James Worek sebagai Kabidhumas.
Disela-sela rapat disampaikan oleh Ketua DPC LPK-RI Minahasa Utara sebagai pemimpin rapat bahwa pentingnya kehadiran LPK-RI di kabupaten Minahasa Utara, karena sangat membantu masyarakat mendapatkan apa yang menjadi hak mereka sebagai konsumen demi terciptanya kepastian hukum yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya di Minahasa Utara.
Dalam kesempatan yang sama disampaikan juga oleh pengurus DPD LPK-RI Sulawesi Utara lewat Kabidhumas Bpk James Worek, bahwa dalam waktu dekat akan diadakan peneguhan anggota baru di kabupaten Minahasa Utara untuk membantu kelancaran tugas LPK-RI dan masih menunggu waktu dari Dewan Pembina DPP LPK-RI yang akan hadir.
Jadi nanti setelah anggota baru dilantik, diharapkan agar bisa terus bekerja keras untuk rakyat, demi tercapai pelayanan yang cepat, adil dan merata di semua elemen masyarakat tandas Worek.
Disamping itu Sekretaris DPD LPK-RI Sulawesi Utara Bpk Alex Sumayku berharap agar pengurus DPC LPK-RI Minahasa Utara untuk terus meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat dan terus berkoordinasi dengan dinas terkait juga dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk bersinergi dalam melindungi hak konsumen, dan juga warga masyarakat bisa datang untuk memberikan aduan ke Kantor Lembaga Perlindungan Konsumen terdekat jika terjadi hal yg merugikan hak mereka sebagai konsumen, Sumayku juga berharap agar para pelaku usaha bisa memperhatikan hak konsumen agar tercipta keharmonisan dan keseimbangan baik itu pelaku usaha dengan konsumen ujarnya kepada wartawan MHN. (Ervan Daud M)