Bangunan Tanpa IMB dan Tidak Bersertifikat Di Segel Satpol PP Kota Tangerang Selatan

Uncategorized206 views

Sebuah Bangunan di jl.Raya Jelumpang RT 007/RW 03 Kelurahan Jelupang Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan dibongkar Aparat gabungan Satpol PP pada selasa 24/08/2021.

Penyegelan kembali dilaksanakan oleh jajaran Satpol PP Kota Tangerang Selatan yang diketuai oleh seorang petugas Satpol PP Pak Sapta beserta dengan jajaranya, Rencana bangunan tersebut tempat usaha atau ruko.

” Bangunan ini di segel berkaitan dengan laporan masyrakat, dan berdasarkan keterangan pemilik yang kita panggil beliau tidak bisa menunjukan surat surat atau legalitas berupa Sertifikat dan IMB, selama ini mereka hanya berdalih masih diurus di BPN, maka dari itu saya perintahkan bangunan untuk disegel dan aktifitas dihentikan. Dan juga melanggar GSB minimal ada proyek ini ditutup biar tidak sampai kejalanan. Harapan saya masyarakat tetap patuh pada peraturan dan patuh pada prosedur yang ada, masyarakat juga harus mendukung program pembangunan ditangsel dengan membayar pajak, dengan pajak akan memajukan PAD ( Pendapatan Anggaran Daerah ) ” Ujar Pak Sapta.

Penyegelan terhadap bangunan yang melanggar adalah merupakan wujud tindakan penertiban yang dijalankan oleh satuan kerja perangkat daerah ( SKPD ) terkait supaya setiap orang atau badan patuh dan taat terhadap aturan dalam mendirikan bangunan.

Yuyun/Dwi Wahyuningsih

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *