
Ciamis –
Informasi mengenai adanya pergantian kepemilikan sebuah fasilitas pelayanan kesehatan yang berlokasi di Desa Purwaraja, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, bermula dari laporan warga setempat. Amir Suherman, salah satu warga Kecamatan Rajadesa, pertama kali menyampaikan kabar bahwa klinik yang sebelumnya dikenal dengan nama Klinik Kaila kini telah berpindah tangan dan dikelola oleh entitas baru bernama Pandawa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dan kemudian dikonfirmasi ke pihak terkait untuk membuktikan kebenarannya, terungkap fakta bahwa meski status kepemilikan sudah berubah, klinik tersebut masih beroperasi menggunakan nama lama. Kondisi ini terlihat jelas dari papan nama atau baliho yang terpasang di bangunan yang masih bertuliskan nama Klinik Kaila. Belum ada penanda atau pemberitahuan resmi yang menginformasikan adanya pergantian nama maupun kepemilikan kepada masyarakat luas, sementara izin operasional atas nama Pandawa diketahui belum diterbitkan.
Penelusuran dan konfirmasi langsung dilakukan awak media pada Jumat, 28 Mei 2026 ke lokasi kejadian. Saat ditemui dan dimintai keterangan, Dr. Munawir Syam, salah satu dokter yang bertugas di tempat tersebut, membenarkan adanya peralihan kepemilikan tersebut. “Klinik ini memang sudah dialihkan ke Pandawa. Untuk keterangan lebih rinci dan jelasnya, silakan hubungi atasan saya atau pihak pengelola, yaitu Dr. Teja,” ungkap Dr. Munawir.
Dokter tersebut mengaku hanya bertugas sebagai tenaga medis dan tidak mengetahui secara pasti progres pengurusan perizinan yang seharusnya disesuaikan pasca pergantian status klinik. “Saya tidak tahu detail urusan administrasi, mungkin sedang dalam proses penyelesaian. Saya hanya mengikuti arahan dan perintah atasan saja, saya di sini hanya sebagai tenaga medis yang bekerja,” tambahnya.
Ketika ditanya lebih jauh terkait perubahan status kepemilikan yang terjadi, Dr. Munawir sempat bertanya balik kepada awak media dengan nada heran, “Informasi ini dapat dari mana? Kok sudah tahu soal pergantian ini?” Pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan yang sebelumnya disampaikan warga bahwa memang telah terjadi pergantian tangan kepemilikan dari pemilik lama ke Pandawa.
Adanya fakta bahwa klinik sudah berganti nama dan kepemilikan namun belum memiliki Surat Izin Operasional Klinik (SIOK) atas nama Pandawa, memunculkan pertanyaan mendasar terkait kepatuhan hukum.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 dan Nomor 17 Tahun 2024, setiap fasilitas kesehatan wajib memperbarui Surat Izin Operasional Klinik (SIOK/Sertifikat Standar) apabila terjadi perubahan kepemilikan, nama, atau badan hukum. Izin yang diterbitkan atas nama pemilik lama tidak berlaku secara hukum untuk pengelola baru. Selain itu, Surat Izin Praktik (SIP) seluruh dokter dan tenaga medis juga harus disesuaikan, karena SIP melekat pada identitas resmi klinik yang berizin. Beroperasi dengan identitas baru namun belum ada izin resmi masuk kategori pelanggaran administrasi dan praktik tanpa izin, karena tidak memenuhi ketentuan hukum pelayanan kesehatan.
Pasalnya, beroperasinya sebuah fasilitas kesehatan dengan identitas pengelola baru namun belum memiliki izin resmi yang disesuaikan, berpotensi melanggar aturan yang berlaku dan merugikan kepastian hukum bagi pasien maupun tenaga kesehatan yang bekerja. Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola yang diwakili Dr. Teja belum dapat dikonfirmasi terkait status penyelesaian perizinan klinik tersebut. Red .(Tiim)
D

