
Majalah hukum nasional,Palangka Raya,Beberapa perkara terkait pendampingan pelaporan pengaduan penyerobotan tanah ,pengrusakan dan illegal mining di Ditreskrimum Polda Kalteng dan Illegal Mining Ditkrimsus Polda Kalimantan Tengah yang di limpahan ke Polres Kapuas sejak pertengahan bulan Januari 2025 sudah hampir empat bulan diduga jalan ditempat
Hal ini di sampaikan pada press relise Lawfirm Scorpions di Palangka Raya Jumat 29 Mei 2026 pada awak media. Beberapa perkara kasus pendampingan hukum pasca Praperadilan terhadap Polsek Kahayan Hilir dari 6 tersangka yang telah berdamai ke Komisi yudisial atas putusan majelis hakim PN Pulang Pisau pada Praperadilan beberapa lalu yang tidak ada keadilan berpihak pada Termojon yang terbukti melanggar SOP dan cacat formil. Untuk penyidik reskrim polres Pulang Pisau dan reskrim Polsek Kahayan Hilir akan segera dilaporkan ke pelayanan Pengaduan DivPropam Polri secara online dan offline,tegas bang Haruman ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng dan CEO Lawfirm Scorpions Pusat Palangkaraya.
Hal ini untuk pemahaman bagi APH yang telah melanggar KUHP dan KUHAP baru UU no 1 th 2023 dan UU th 2025 tentang KUHAP. Pelanggaran etik profesi Polri dan etik Peradilan bagi hakim perlu ditinfaklanjuti, akibat tidak profesional penyidik dan hdkim pada persidangan serta putusan Praperadilan lalu.(Eg,Kris)






