
Lawfirm Scorpions,menyayangkan hasil keputusan ketua hakim pengadilan negeri kelas dua pulang pisau tidak kompeten dalam penegakan hukum demi keadilan dan patut dipertanyakan.
PULANG PISAU – Majalah Hukum Nasional,Kuasa hukum dari Lawfirm Scorpions, Advokat Haruman Supono menyayangkan keputusan ketua hakim pengadilan negeri kelas dua pulang pisau dan menyoroti perpanjangan penahanan terhadap kliennya meski para pihak disebut telah menempuh jalur perdamaian dan penyelesaian administrasi yang secara sah dengan pihak perusahaan PT nagabuana aneka piranti (korban)
,Pernyataan itu disampaikan usai persidangan di Kabupaten Pulang Pisau Kamis,21 Mei 2026.
Menurut Haruman, majelis hakim dan aparat penegak hukum seharusnya mempertimbangkan adanya perdamaian antara pihak perusahaan(korban) dengan Ituk dkk, sebelum memutuskan memperpanjang masa penahanan.
“Ketika sudah terjadi perdamaian, berarti perpanjangan penahanan itu patut dipertanyakan. Penahanan itu seharusnya menjadi upaya terakhir,” ujar Haruman kepada wartawan.
Ia menegaskan, pihaknya telah menyampaikan keberatan tersebut sebelum sidang ditutup. Dalam pandangannya, mekanisme restorative justice (RJ) semestinya kembali ditempuh dengan menghadirkan seluruh pihak secara bersama-sama untuk memastikan proses penyelesaian berjalan objektif.
“Kami tadi sampaikan sebelum sidang ditutup, seharusnya pihak perusahaan dan pihak korban dipanggil bersama. Kalau memang sudah damai, itu harus dilihat secara objektif,” katanya.
Haruman mengungkapkan, pihaknya bahkan telah melakukan langkah langsung hingga ke Solo sebagai bentuk keseriusan membuka ruang perdamaian dan penyelesaian perkara secara kekeluargaan.
“Kami sampai datang ke Solo sebagai langkah awal perdamaian. Ketika ada itikad baik seperti itu, mestinya menjadi pertimbangan,” lanjutnya.
Selain menyoroti aspek perdamaian, Haruman juga menilai proses penyidikan dalam perkara tersebut diduga mengalami cacat formil. Ia menyebut adanya persoalan administratif terkait penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang disebut terbit pada hari yang sama.
Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian aparat penegak hukum maupun majelis hakim dalam menilai keabsahan proses penyidikan dan perpanjangan penahanan.
“SPDP dan SP2HP tidak seharusnya diterbitkan bersamaan pada tanggal yang sama. Itu patut dipertanyakan secara formil,” tegasnya.
Ia juga mengacu pada ketentuan restorative justice dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 serta surat edaran Kapolri terkait penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Menurut Haruman, ketentuan tersebut semestinya dapat menjadi pertimbangan dalam perkara yang telah diselesaikan secara damai.
Selain itu, pihak kuasa hukum turut menyinggung ketentuan Pasal 613 KUHP terkait penyesuaian pidana yang menurut mereka menempatkan pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir setelah penyelesaian administratif ditempuh para pihak.
“Secara administrasi sudah diselesaikan, para pihak sudah menerima penyelesaian itu. Maka pidana seharusnya menjadi langkah terakhir,” ujarnya.
Meski demikian, Haruman mengakui tidak semua perkara dapat dihentikan melalui restorative justice. Menurutnya, terdapat perkara tertentu yang tetap harus diproses penuh oleh aparat penegak hukum, terutama jika bukan delik aduan atau berkaitan dengan operasi tangkap tangan, seharusnya penegak hukum semestinya paham tentang hukum.(Kris
