Terjadinya PRA Peradilan sebagai bukti kekecewaan masyarakat yang mendalam pada oknum penyidik atau yang terkait di polres pulang pisau.Kesimpulan Pra Para Pemohon Relevan.Termohon Cacat Formil dan Materiil.
Majalah hukum nasional, pulang pisau,
Perkara pencurian kabel PT.NAGABHUANA Aneka Piranti di desa Buntoi kabupaten pulang pisau prov kalteng harus pembuktian dan menguji sah tidaknya penahanan terhadap 6 tersangka yang telah berdamai dengan korban dan atministrasi pemulihan keadaan serta mencabut perkara oleh korban karna oknum kepolisian pulang pisau ngeyel ahirnya dilakukan Praperadilan terhadap Polsek Kahayan Hilir Polres Pulang Pisau dengan no perkara 1/Pra/2026/PN Pps pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 jam 9 pagi di PN Pulang Pisau antara Lawfirm Scorpions vs Bidkum Polda Kalteng yang mewakili Polres Pulang Pisau.
Demikian yang di sampaikan advokat Haruman Supono kuasa hukum 6 tersangka Ituk dkk pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 pada media ini usai mengikuti sidang Praperadilan hari ini di pengadilan negeri Pulang Pisau,agenda pembacaan kesimpulan Pemohon dan Termohon Senin,tanggal 18 Mei 2026 di PN Pulang Pisau.
Bang Haruman yang merupakan ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng dan pimpinan Firma hukum Lawfirm Scorpions serta PH di beberapa media online ini menegaskan mengacu pencabutan SP3 harus di keluarkan lantaran telah berdamai pada tanggal 17 April 2026 dan pencabutan pelaporan pengaduan oleh perwakilan perusahaan walau ini awalnya pengaduan menjadi delik biasa juga dapat di cabut berdasarkan beberapa syarat tersangka 6 orang ini belum di pidana dan ada musyawarah kesepakatan berdamai serta pemulihan korban .
Haruman menegaskan bahwa KUHAP baru masih belum ditetapkan hingga pertengahan tahun ini berarti hukum beracara masih mengacu KUHAP lama dan Perpol no 8 tahun 2021 tentang Restoratife Justice tidak hanya itu perpanjang penahanan tanggal 24 April 2024 tidak sah karena telah dicabut dan berdamai jelas bang Haruman.
KUHP NASIONAL dan KUHAP lebih mengedepankan prikemanusiaan memanusiakan manusia bukan sebaliknya. Hakim dapat mengungkap perkara ini secara terang benderang dan memutus berdasarkan keadilan bagi para Tersangka/Pemohon keenam orang Ituk dkk. Jangan KUHAP terbaru dan KUHP di buat untuk selalu dilanggar oleh Penegak hukum itu sendiri. Perlu di ketahui dalam perkara ini kabel tembaga barang buktinya belum didapat oleh penyidik dan penadah pasal 480/ 591 KUHP NASIONAL nama yang disebut dalam BAP belum ditangkap janji penyidik hsbis lebaran dan masih dipertanyakan profesional dan transparan pada perkara ini ? Kami lakukan RJ dengan perusahaan atas saran dari mantan kanit inisial D penyidik pada advokat dan keluarga 6 tersangka tersebut. Kenapa dilakukan RJ terhadap 6 tersangka karena dari 7 tersengka 1 tersangka an.Dawe yang merupakan Tersangka utama, yang mengajak 6 tersangka lain tidak mau berdamai tidak mau berdamai sehingga 1 tersangka ini hadapi proses hukum saja,jelasnya.
Malah Penegak hukum melakukan pelanggaran HAM dan melampaui SOP Kesewenang2an pada masyarakat,ironi yang kini institusi kepolisian dan kejaksaan tengah di sorot publik karena ketidak profesionalan penyidik dan penuntut umum ,tegas bang Haruman pada awak media. Pada agenda Rabu 13 Mei 2026 dengan agenda bukti surat susulan pemohon dan bukti surat termohon serta saksi2 termohon. Dua bukti mindik yang telah terjadi kekeliruan yaitu SPDP dan SP2HP di keluarkan di tanggal yang sama yaitu tanggal 15 Maret 2026 seharusnya di keluarkan di tanggal berbeda SPDP dahulu baru SP2HP kemudian,jelasbangHaruman ,ini pelanggaran prosedur dan cacat formil. Kita liat semoga hakim dapat melihat kekeliruan ini dan dapat menerima seluruhnya gugatan Praperadilan kami asal tidak ada masuk angin dan bermain mata. Pak Joni Hutamou kuasa korporate juga keberatan keenam pemohon ini masih belum di keluarkan dari tahanan.
Pada sidang hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 lalu agenda bukti surat Termohon dan saksi2 serta keterangan ahli dari Termohon tidak hadir. Padahal sidang selasa kemarin di hadapan hakim bahwa akan menghadirkan saksi dan ahli , kita anggap penyidik hanys lempar batu sembunyi tangan alias tidsk Gentelment tidak komperatif,memalukan. Apa khawatir dicecar pertanyaan pertanyaan dari advokat Para Pemohon yang bikin ketar ketir penyidik. Saya sangat menyayangkan ketidak hadiran saksi penyidik sehingga argumentasi hukum di ruang sidang kurang menggigit, kita liat agenda kesimpulan pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026,jelas bang Haruman.
Pada sidang hari ini Senin 13 Mei 2026 agenda kesimpulan kedua belah pihak di bacakan. Kesimpulan Pemohon menekankan syarat unsur formil Termohon telag gugur dari SPDP dan SP2HP di keluarkan tanggal yang sama 15 Maret 2026 sesuai Perpol no 6 tahun 2019 Pasal 48 ayat 2 dan Surat Edaran Kapolri SE/7/VII/2018 tanggal yang sama tidak dibenarkan sehingga cacat formil dokumen itu dan telah terjadi perdamaian pemulihan korban berarti secara materil unsur pidana telah gugur. Berdasarkan Pasal 109 ayat 1 KUHAP telah terpenuhi sehingga asas Ultimum Remedium telah terselesaikan,tegas bang Haruman pada media ini.
Kita lihat produk Pengadilan semoga majelis hakim dalam putusan-nya,berani,arif dan bijaksana ada rasa keadilan bagi para Pemohon .(Kris)

