
MHN Pulang PisauGelar perkara khusus restorative jostice yg diselenggarakan di ruangan Reskrim polres pulang pisau yg dihadiri oleh ,kasat Reskrim,jaksa, KBO, penyidik , Kapolsek kahayan hilir,bidkum polres, perwakilan dari perusahaan (korban) dan advokat atas keenam diduga tersangka yg telah berdamai oleh perusahaan (korban),Rabu 6 mei 2026.
Dalam pertemuan tersebut bawa restorative jostice seakan tidak ada gunanya yg lebih mengherankan tempat pertemuan pun tidak sesuai dgn tempat yg telah tertera dalam undangan,ini bisa dikatakan strategi tegas haruman,
Lanjut,,semoga kepolisian Republik Indonesia selalu komperatif dengan slogan yg berbunyi polri untuk masyarakat dan juga berbunyi utamakan restorative jostice,tapi mana buktinya,kami berharap kepada Kapolri dan propam tindak tegas uknom kepolisian,agar menghargai slogan yg telah tertulis khususnya di wilayah kabupaten pulang pisau.(Kris,,tyo)

