.
Tondano, Majalah Hukum Nasional. Untuk kesekian kalinya tidak diberikan lagi hak rakyat atas penerangan jalan yang sudah dibayarkan lewat Pajak Penerangan Jalan (PPJ) pada tagihan rekening lisrik setiap bulan yang diterima pemerintah kabupaten minahasa sebesar sepuluh persen dari setiap jumlah tarif listrik yang sudah dibayarkan oleh masyarakat.
Jelang Natal dan Tahun Baru, lampu penerangan jalan jalan utama pintu masuk dari minahasa utara, sengaja dibiarkan mati sepanjang malam alias dimalam kuduskan. Maxi warga Tondano mengatakan: “Saya geram dengan perlakuan ini, sudah lama lampu penerangan mati dan sengaja dibiarkan. Kemana uang pajak yang dipungut untuk hak kami mendapatkan penerangan jalan, apa cuma dipakai untuk jalan jalan keluar daerah atau apa ?? saya kesal dengan ulah pemerintah kabupaten minahasa yang acuh tak acuh”. Semburnya.
Lain halnya dengan tante unggu, menjelaskan: “dua bulan lalu sudah diperbaiki tapi hanya beberapa hari dimatikan lagi. Dan ini berbahaya untuk terjadinya hal hal yang tidak diinginkan, mohon pemerintah dapat memperbaikinya segera dan jangan lagi dibiarkan mati ” penuh harap.
Sebagaimana, pajak Penerangan Jalan dikenakan saat membayar tagihan listrik baik pasca bayar maupun pulsa, digunakan untuk membiayai pemasangan, pemeliharaan dan operasional Penerangan Jalan Umum (PJU). Adalah hak masyarakat yang tidak boleh diselewengkan atau dialihkan pada kegiatan lain.
(MDL)
