
Pulang Pisau,KaltengMHN/Pada agenda putudan sela atas eksepsi PH Ramba di bacakan ketua majelis hakim Ismatul Ishmtuel,Lulu,SH,MH bahwa hakim menolak eksepsi dsn lanjut pada pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan 6 saksi dari JPU pada agenda sidang ke empat Rabu pekan depan tanggal 2 Juli 2025.
Kita lihat nanti saksi2 yang di hadirkan JPU apakah cukup bukti dan relevan dengan dakwaan atas dugaan delik unsur materil pada pasal 263 ayat 1 KUHP jelas Haruman.
Haruman berpendapat bahwa nilai2 kebenaran dan keadilan harus ditegakkan pada Terdakwa Ramba.
Saya berharap agar jaksa Gentelment harus relevan apabila di fakta persidangan tidak terbukti terdakwa harus di tuntut bebas dalam perkara ini bahwa kepala desa Ramang sudah menjalankan fungsinya sebagai kades pada pembuatan SKT berdasarkan permintaan warga yang telah sesuai prosedural pemilik tanah yang berhak an Ringka,tegas Bang Haruman pada media ini Rabu 25 Juni 2025 usai sidang di PN Pulang Pisau.
Pada putusan nanti majelis hakim juga harus adil dan berani tegakkan hukum yang benar dan secara moral juga tidak melanggar HAM.
Kita tunggu agenda2 sidang selanjutnya pasti akan terkuak dugaan keras modus2 operandi mafia2 tanah yang bersekongkol dengan perusahaan sawit PT AGL yang kehadirannya banyak meresahkan warga se kecamatan Banama Tingang Kab.Pulang Pisau, kita akan gugat upaya hukum lain nanti tegas Haruman.
Biarpun besok langit akan Runtuh ,keadilan dan kebenaran harus tetap di tegakkan ,kita liat nanti setelah perkara pidana ini selesai , geram Haruman dengan penuh semangat dan optimis. (Krisionardi biro MHN Pulpis)



