
Minsel, MHN – Dana BOS membantu membiayai operasional sekolah yang meliputi penerimaan siswa baru, kegiatan belajar mengajar, kegiatan ekstrakurikuler, evaluasi pembelajaran, pengembangan perpustakaan, pengelolaan sekolah, dan lain-lain.
Lain halnya yang dilakukan oleh Ibu Nellie Saruan Kepala Sekolah Dasar GMIM (Kepsek SD GMIM) Makasili Kecamatan Kumelembuai Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diduga memanfaatkan jabatan untuk menyalah gunakan dana BOS.
Sebagaimana laporan orang tua murid bahwa Nellie Saruan Kepsek SD GMIM Makasili Kecamatan Kumelembuai diduga memanfaatkan jabatannya untuk mencari keuntungan pribadi dalam penggunaan dana BOS.
“Kami menduga bahwa Kepsek SD GMIM Makasili Ibu Nellie Saruan memanfaatkan jabatannya untuk menggunakan dana BOS tahun 2023 yang tidak digunakan sesuai kebutuhan seperti yang ditata pengecatan gedung Sekolah,” ungkap perwakilan orang tua murid yang enggan namanya dimediakan.
Lebih lanjut perwakilan orang tua murid mengatakan bahwa laporan pertanggung jawaban penggunaan dana BOS thn 2023 terkait pengecatan gedung tidak direalisasi.
“Kepsek melakukan pembohongan karena dalam pertanggung jawaban penggunaan dana BOS tahun 2023 ada pengecatan gedung atau tidak ada realisasi pengecatan gedung Sekolah,” kata oknum orang tua murid.
“Untuk tahun 2024 Pengembangan sarana dan prasarana Sekolah terdiri dari pemeliharaan sarana dan prasarana meja kursi nurid, pemeliharaan prasarana lahan dan ruang juga tidak terealisasi,” tutur orang tua murid.
Perwakilan orang tua murid pertanyakan terkait anggaran itu ada dimana dan dipakai oleh oknum Kepsek ibu Nellie Saruan untuk apa.
“Kami pertanyakan terkait anggaran pengecatan gedung Sekolah itu ada dimana dan digunakan untuk apa oleh oknum Kepsek ibu Nellie Saruan karena tidak ada pengecatan gedung Sekolah baik tahun 2023 maupun 2024,” tanya perwakilan orang tua murid.
Perwakilan orang tua murid berharap agar bapak Bupati Minahasa Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Inspektorat termasuk aparat penegak hukum (APH) baik Polres maupun Kejaksaan Minsel dapat melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kepsek tersebut.
“Diharapkan bapak Bupati melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Inspektorat termasuk aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polres Minsel serta Kejaksaan dapat melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kepsek Nellie Saruan karena tujuan dana BOS adalah untuk membantu pembiayaan operasional sekolah non-personalia, meningkatkan kualitas pendidikan, dan mengurangi beban masyarakat dalam membiayai pendidikan bukan untuk kepentingan pribadi oknum Kepsek,” harap perwakilan orang tua murid.
Sementara itu Kepsek SD GMIM Makasili ibu Nellie Saruan saat dimintai keterangan via tlp 08234927XXXX awak media hukum nasional (MHN) pada Jumat, (06/06-2025) pkl. 08.08 wita, menuturkan bahwa pengecatan sekolah sudah dilaksanakan pada awal tahun 2025 dan sudah dilaporkan kepihak Dinas Pendidikan.
“Untuk pengecatan gedung sekolah sudah kami laksanakan pada awal tahun 2025 jadi dana BOS tahun 2023 terkait pengecatan gedung sekolah sudah dilaksanakan namun pekerjaannya nanti di awal 2025 dan sudah dilaporkan ke pihak Dinas Pendidikan” tutur Kepsek Nellie Saruan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Minsel melalui Kasubag Umum bapak Franky saat dihubungi awak media melalui tlp WA no 08135632XXXX pada Rabu, (18/06-2025) membenarkan bahwa untuk pemeliharaan meja bangku murid tahun 2024 saat dilakukan pemeriksaan disekolah tidak dilaksanakan.
“Anggaran tahun 2023 harusnya pelaksanaan tahun tersebut tidak boleh dilaksanakan pada 2 tahun kemudian yaitu tahun 2025 kemana uang itu kemudian untuk biaya pemeliharaan meja bangku murid tahun 2024 saat kami tim turun melakukan pemeriksaan ternyata belum dilaksanakan dan tindakan oknum Kepsek tersebut bersalah karena tidak merealisasikan anggaran tepat waktu,” kata Kasubag umum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Minsel.
(Anky P)





