Minsel, MHN – Kasus Pem6unuhan terhadap tukang ojek pada awal Februari 2025 tepatnya dijalan penghubung Minsel Mitra di gelar rekonstruksi oleh Polres Minahasa Selatan (Minsel) pada Senin, (05/05-2025) dihalaman Polres Minsel.
Pada rekonstruksi atau reka ulang yang digelar ini tersangka Riski Solang (21) memperagakan 14 adegan Pem6unuhan terhadap korban Roby Matahang (54) yang ditemukan tewas diawal bulan Februari tahun 2025.
Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K, S.I.K, MH mengungkapkan rekonstruksi dilakukan Polisi dalam rangka melengkapi berkas perkara yang nantinya akan dilimpahkan kepihak Kejaksaan.
“Untuk rekonstruksi kasus ini digelar dalam rangka melengkapi berkas perkara yang nantinya secepatnya akan dilimpahkan kepihak Kejaksaan bagi tersangka dan barang bukti,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel.
Ferra Tamahiu selaku istri korban saat ditemui dihalaman Polres Minsel usai pelaksanaan rekonstruksi mengatakan merasa gerel (marah) tapi mau bagaimana sudah terjadi.
“Sebagai isteri saat melihat rekonstruksi yang digelar Polres Minsel memang merasa gerel atau marah tapi mau bagaimana sudah terjadi,” kata isteri korban.
Isteri korban yaitu Ferra Tamahiu berharap pelaku dapat dijerat dengan hukuman mat1 karena sudah menghilangkan nyawa suami saya.
“Saya berharap korban mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya yaitu hukuman mat1 karena sudah menghilangkan nyawa suami saya,” harap Ferra Tamahiu.
Dalam rekonstruksi ini terungkap bahwa motif Pem6unuhan ini terjadi karena pelaku tidak tidak terima tindakan korban yang tidak menyenangkan kepada Tante pelaku dan dari Riski Solang akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pem6unuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mat1.
Rekonstruksi ini disaksikan langsung oleh isteri korban Ferra Tamahiu, anak-anak korban, keluarga dan kerabat korban, dan pihak Kajari Minsel.
(Anky P)