Minsel, MHN – Dalam upaya mempererat hubungan dengan masyarakat serta meningkatkan pelayanan publik, Polsek Amurang melaksanakan kegiatan “Jumat Bacirita” yang bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Kilometer Tiga Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pada Jumat, (02/05-2025).
Mengawali arahannya Kapolres Minsel AKBP David Chandra Babega, S.I.K, MH menyampaikan bahwa kegiatan “Jumat Bacirita akan kita galakkan terus setiap hari Jumat yang tujuannya untuk menampung aspirasi masyarakat terkait tupoksi dari Kepolisian.
“Kegiatan Jumat Bacirita ini akan kita galakkan terus disetiap hari Jumat dengan tujuan mau menampung aspirasi masyarakat tentang tupoksi Kepolisian dalam melaksanakan tugas,” ucap Kapolres Minsel.
Menanggapi berbagai usulan masyarakat terkait tim patroli kepolisian baik Polres maupun Polsek, Kapolres tegaskan selalu berupaya melaksanakan dengan memaksimalkan kendaraan operasional patroli.
“Kendaraan operasional patroli itu ada tapi sementara diperbaiki agar bisa memaksimalkan anggota baik Polres maupun Polsek melaksanakan patroli baik disiang hari memantau anak sekolah maupun malam hari dalam pantauan Kamtibmas,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres meminta masyarakat agar dapat bekerja sama dalam menjaga stabilitas keamanan dan memberikan laporan secepatnya jika melihat sesuatu yang akan mengakibatkan pada kriminalisasi.
“Saya minta kepada masyarakat untuk dapat bekerja sama dengan Kepolisian dalam hal ini Polres Minsel maupun Polsek, ketika melihat sesuatu yang mengakibatkan kriminalisasi agar secepatnya memberikan informasi agar secepatnya anggota akan turun dan menindakinya,” lanjut Kapolres.
Kapolsek Amurang Iptu Johanes Montolalu mengatakan bahwa tujuan dari pada program Kapolri “Jumat Bacirita” yaitu datang langsung ke masyarakat mendengarkan keluhan, usulan bahkan kritik.
“Program Kapolri Jumat Bacirita ini bertujuan datang mendengarkan langsung apa yang menjadi keluhan, usulan termasuk kritikan masyarakat terkait tugas dari pada Kepolisian itu sendiri,” kata Kapolsek Iptu Johanes Montolalu.
Montolalu juga menambahkan berkaitan dengan Kamtibmas termasuk surat ijin membuat keramaian (acara) baik pesta kawin/pernikahan, ulang tahun dan lainnya hanya dibatasi sampai pukul 23.00 wita.
“Menyangkut surat ijin membuat keramaian, kami hanya membatasi sampai pukul 23.00 atau jam 11.00 malam, apakah itu acara pesta nikah/perkawinan maupun ulang tahun atau lainnya dan kami tetap melakukan pantauan bahkan setiap malam Minggu pihak Polsek Amurang bekerja sama dengan Danramil Amurang melakukan patroli keliling,” tambah Montolalu dengan penuh wibawa.
Turut hadir dalam kegiatan Jumat Bacirita ini yaitu Kapolres Minsel AKBP David Chandra Babega, S.I.K, MH, perwakilan PJU Polres, Camat Amurang Petrus Ulaan, Danramil Amurang, Kapolsek Amurang Iptu Johanes Montolalu dan jajaran, Hukum Tua Desa Kilometer Tiga, BPD, Perangkat Desa, Tokoh masyarakat, tokoh Agama, dan masyarakat.
(Anky P)