Minsel, MHN – Penyidik Satreskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengusut dugaan penyalah gunakan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh beberapa Hukum Tua baik itu definitif maupun Penjabat (Pjb).
Sebagaimana pantauan Wartawan Media Hukum Nasional (MHN) di Unit 4 Tipikor Polres Minsel hari ini Selasa, (10/12-2024) menghadirkan Hukum Tua Desa Tenga Kecamatan Tenga inisial (HP) untuk dilakukan pemeriksaan.
Diketahui maksud pemanggilan terhadap Hukum Tua Desa Tenga (HP) yaitu dalam rangka pemeriksaan administrasi terkait penggunaan Keuangan seperti Dana Desa dan bansos lainnya.
Pemeriksaan yang memakan waktu sekitar 5 Jam menunjukkan keseriusan dari Polres Minsel dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
Diketahui kegiatan pemeriksaan Unit Tipikor Satreskrim Polres Minsel ini dalam rangka program Asta Cipta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam pemberantasan tipikor.
Selain program Asta Cipta Presiden Prabowo, juga bagian dari pada menindak lanjuti program Kapolri dalam menangani kasus yang berkaitan dengan tipikor.
(Anky P)