Dua Warga Kasus Sajam Diamankan Polres Minsel Saat Razia Dipenginapan

Minsel, MHN – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan dua orang warga dalam kasus senjata tajam, Jumat malam (06/09/2024).

Dua warga yang diamankan Polisi yakni lelaki berinisial AP (21) warga Kecamatan Amurang Barat dan FP (21) warga Kecamatan Tenga, Kabupaten Minsel.

Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Ahmad A.A. Pratama menerangkan kronologis penangkapan dua pemuda kasus Sajam.

“Saat melaksanakan patroli rutin, kami menerima informasi masyarakat tentang kumpulan anak muda di salah satu area penginapan yang ada di wilayah Amurang Timur, ketika dilakukan pengecekan dan razia di lokasi, ditemukan dua warga membawa sajam jenis pisau tikam dipinggangnya,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K, SIK.

Kedua warga tersebut bersama barang bukti sajam langsung dibawa petugas kepolisian untuk proses pemeriksaan lanjutan.

Ditemui terpisah, Kapolres Minsel AKBP Arianto Salkery, SH, MH; ungkapkan bahwa jajarannya akan terus mengoptimalkan kegiatan pencegahan gangguan kamtibmas serta upaya penegakan hukum.

“Tindakan kepolisian terhadap setiap potensi atau kerawanan gangguan kamtibmas, mengedepankan tindakan pencegahan serta penegakan hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mari sama-sama menjaga stabilitas kamtibmas, serta menghindari perbuatan melawan hukum,” ujar Kapolres.
(Anky P)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *