Jakarta | majalahhukumnasional.or.id
Pasca di laporkan ke Kabid Propam Polda Metro Jaya oleh Pelapor yang anaknya menjadi korban pencabulan (02/02/24), Oknum Penyidik Polsek Kalideres meminta dengan maksa kepada Pelapor untuk mencabut DUMAS yang dilayangkan kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya. Cilakanya agar Pelapor mau mencabut DUMAS Propamnya, Oknum Penyidik Polsek Kalideres mengirimkan bukti bahwa perkara tersebut sudah dinyatakan P-21 dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Namun Ironisnya sampai dengan berita ini ditayangkan ternyata Oknum Penyidik Polsek Kalideres tidak berani menangkap dan menahan TSK untuk diserahkan kepada Jaksa. Sejak awal aroma bau busuk atas penanganan perkara pencabulan anak dibawah umur tersebut sudah tercium oleh Pelapor. Dimana sejak terlapor ditetapkan sebagai TSK pada bulan Agustus 2023, Oknum Penyidik tidak berani melakukan Penahanan terhadap TSK, padahal TSK tidak koperatif dan mangkir pada panggilan pemeriksaan pertama sejak pasca ditetapkan sebagai TSK. Yang lebih janggalnya Pelapor juga tidak pernah diberikan SPDP oleh Oknum Penyidik Polsek Kalideres dan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi yg pertama dihentikan secara sepihak oleh Oknum Penyidik Polsek Kalideres dengan mengambil paksa Surat Tanda Bukti Laporan Polisi yang dipegang Pelapor. Menurut Penasehat Hukum Pelapor, tindakan Oknum Penyidik Polsek Kalideres tersebut Jelas dan Nyata sudah melanggar Kode Etik Polri ditambah Oknum Penyidik Polsek Kalideres sengaja menyembunyikan SPDP karena tidak pernah diberikan kepada Pelapor, padahal SPDP wajib diberikan Penyidik kepada pihak Pelapor. Sebelumnya diberitakan tindakan Pencabulan Anak Dibawah Umur di alami Bunga nama samaran (14), namun karena keluarga Bunga orang miskin maka rasa Keadilan yang diimpikan Bunga tak kunjung datang. Sebaliknya TSK yang memiliki uang diberikan fasilitas khusus oleh Oknum Penyidik Polsek Kalideres, padahal perbuatan TSK merupakan Tindak Kriminal Luar Biasa yang mendapat perhatian khusus dari Pemerintah. Bunga berharap Kapolri menindak Oknum Penyidik Polsek Kalideres yang Diduga Maen Mata dengan TSK yang memiliki banyak uang. Cilakanya sampai dengan saat ini Oknum Penyidik Polsek Kalideres tidak juga menangkap dan menahan TSK yang berkasnya sejak tanggal 01 Maret 2024 oleh Jaksa sudah dinyatakan lengkap (P-21). Padahal kewajiban untuk menyerahkan TSK dan Barang Bukti ada pada Penyidik. Bunga berharap Kapolri menindak tegas Oknum Penyidik yang menangani perkara pencabulan tersebut karena Diduga ada keberpihakan kepada TSK yang banyak uang.
Naas sekali nasib yang dialami oleh Bunga yang sejak kecil sudah ditinggal mati oleh ibunya karena sakit keras. Bunga yang saat ini berstatus pelajar di salah satu Sekolah Dasar (SD), telah menjadi korban kebiadaban nafsu bejat seorang lelaki inisial R (66) tetangganya sendiri
Saat ditemui di rumahnya pada Minggu (25/2/24), Bunga di dampingi oleh keluarga dan Penasehat Hukumnya. Kejadian Pencabulan yang dialami Bunga terjadi pada 5 Februari 2023 di daerah Mauk Kabupaten Tangerang.
“Saya awalnya diajak jalan-jalan sama TSK ke daerah Mauk Tangerang bersama cucu perempuannya K yang merupakan temen sekolah saya. Saat itu TSK bilangnya hanya 3 hari, tapi setelah disana di rumah istrinya malah bukan 3 hari tapi Bunga di sekap oleh TSK selama hampir 3 Minggu. Saya 2 kali diperkosa oleh TSK yang berinisial R”, ungkap Bunga sambil menangis dan meratap sedih.
Sulton orang tua Bunga menjelaskan, bahwa kekhawatiran dirinya terhadap nasib Bunga anaknya. dimana Bunga tidak ada pulang saat kejadian 5 Februari 2023. Pada tanggal 16 Februari 2023, tepatnya malam hari Sulton…
(IF)