Pengadilan Negeri Tondano, Putusan Bebas Bagi Arny Kumolontang Cs

Minsel, MHN – Sekitar 4 bulan proses perkara PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) dengan nomor perkara 141/Pidsus/2023/PN Tnd digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1B Tondano, kini berahir dengan agenda sidang pembacaan putusan majelis hakim pada, Kamis (11/01-2024).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erenst Jannes Ulaen, SH, MH, serta kedua anggota yaitu Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu bertempat di ruang sidang II Pn Tondano

Dalam pembacaan putusan Majelis Hakim didepan para Jaksa dan Penasehat Hukum Arny Kumolontang yaitu Oc.Kaligis, menyebutkan bahwa :
1. Menyatakan Terdakwa ARNI KUMOLONTANG tersebut diatas, telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana
2. Melepaskan Terdakwa Arni Kumolontang dari segala tuntutan hukum (Onslag Van Rechts- vervolging)
3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya
4. Memerintahkan barang bukti berupa :
> Leach pad nomor 1 yang berisi material diduga ore emas sejumlah + 27.706 m3;
> Leach pad nomor 2 yang berisi material diduga ore emas sejumlah + 26.599 m3;
> 8 (delapan) karung Soda kustik (Caustic soda flakes) @ 50 kg;
> 1 (satu) karung Solsacat (kapur);
> 1 (satu) unit Mesin pompa air (marine diesel engine) merk Jiang Dong;
> 1 (satu) buah Pipa paralon dengan Panjang 4 meter;
> 2 (dua) buah Penyambung pipa paralon;
> 2 (dua) buah Penutup pipa paralon;
> 1 (satu) gulung Selang merah besar;
> 1 (satu) gulung Selang biru besar;
> 1 (satu) gulung Selang biru kecil;
> 5 (lima) gulung Selang hitam kecil;
> 1 (satu) buah terpal besar;
> 10 (sepuluh) fan belt;
> 1 (satu) buah wajan besar;
> Material warna abu-abu diduga mengandung kadar emas sebanyak + 20 (dua puluh) kg;
> Material warna cokelat diduga mengandung kadar emas sebanyak + 10 (sepuluh) kg.
> Rekening koran bank BCA dengan nomor rekening 02618xxxxx atas nama Arny Kumolontang periode Januari 2022 sampai dengan Desember 2022;
> Rekening koran bank BCA dengan nomor rekening 0017xxxxx atas nama Arny Kumolontang periode Januari 2022 sampai dengan Desember 2022;
> Rekening koran bank BCA dengan nomor rekening 0017xxxxx atas nama Arny Kumolontang periode Januari 2023 sampai dengan 27 Maret2023.
> 1 (satu) Buku tabungan Bank Mandiri atas nama Candra Nomor Rekening 148-00-xxxxxxx yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri KCP Tarakan Simpang Tiga 14927
masukkan script iklan disini
> Rekening koran Bank Mandiri atas nama Candra dengan nomor rekening 148-00-xxxxxx periode Januari 2022 sampai dengan Agustus 2022.
> 1 (satu) dokumen Foto Copy yang telah dilegalisir oleh Notaris Kabupaten Minahasa Tenggara Raden Bramon Yonaja Presa , S.H. berupa Perjanjian Kerja sama antara Arny Kumolontang dengan Donal Pakuku, tanggal 5 Desember 2020;
> 1 (satu) dokumen Foto Copy yang telah dilegalisir oleh Notaris Kabupaten Minahasa Tenggara Raden Bramon Yonaja Presa , S.H. berupa ADENDUM yang dibuat di Manado pada tanggal 22 November 2021, oleh dan antara ARNY CHRISTIAN KUMOLONTANG dengan DONAL PAKUKU
> 1 (satu) Buku tabungan Bank Mandiri atas nama DONAL PAKUKU Nomor Rekening 150-00-xxxxxx yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri KCP MMU Manado Ratahan 15076;
> 1 (satu) dokumen Rekening koran Bank Mandiri atas nama DONAL PAKUKU Nomor Rekening 150-00-1xxxxxx periode 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Agustus 2022.
> 1 (satu) Buku tabungan Bank BCA atas nama SIE YOU HO Nomor Rekening 2117xxxxx yang dikeluarkan oleh Bank BCA KCP ANCOL;
> 1 (satu) dokumen Rekening koran Bank BCA atas nama SIE YOU HO Nomor Rekening 211xxxxx periode 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Agustus 2022. Dikembalikan kepada Penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain;
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Saksi yang dihadirkan selama persidangan yang berjalan kurang lebih empat bulan diantaranya,
Noerhalim,Duke Arie Widagdo, Candra, Renaldo, Markus,Malik, Ronny,Hafida Mokoginta, Dede Tjin,Haderia Dawing, Liu Zhong Xin, Jimmy Mokolensang,Wimruh Makargya dan Lisa Carolina.

Sebelumnya Arny Kumolontang di dakwakan melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP oleh Jaksa Penuntut Hukum (JPU) dalam kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara yang ada di Kecamatan Ratatotok, dengan komposisi JPU sebagai beikut ; Wiwin B. Tui,SH, Arilasman Cornelius,S.H,M.H, Desy Pasrawati,S.H,M.H dan Rika Yunita,S.H.

Tim Penasehat Hukum (PH) Prof Dr. OC Kaligis, SH, MH, LLM menuturkan putusan majelis hakim ini sudah selayaknya diberikan kepada klien kami Arny Kumolontang, Donal Pakuku, dan Shi You Ho.

“Putusan ini sudah selayaknya diberikan kepada klien kami Arny Kumolontang, Donal Pakuku, dan Shi You Ho karena mereka bertiga tidak bersalah sehingga wajar dibebaskan dari tuntutan dan hukuman, tetapi perlu dilakukan rehabilitasi nama baik sehingga hukuman layak diberikan kepada mafia tambang juga sebagai perampok emas di Ratatotok seperti Noerhalim dan istrinya yaitu Dede Tjim,” tutur Pengacara senior OC Kaligis.

Mewakili ketiga terdakwa yaitu Donal Pakuku mengatakan bahwa “Kebenaran bisa disalahkan, tetapi kebenaran tidak bisa dikalahkan”.

“Kebenaran bisa saja disalahkan, tetapi kebenaran tidak bisa kalahkan karena negara kita adalah negara hukum dan kami siap untuk melakukan konferensi pers dalam waktu dekat,” kata Donal Pakuku.

Sebagaimana pantauan awak media hukum nasional dalam ruang sidang sampai di luar sidang Arny Kumolontang Cs banyak mendapat dukungan positif dari pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1B Tondano.
(Anky P)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *