Minsel, MHN – Pemilihan umum (Pemilu) seperti Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah semakin dekat dan akan tentunya akan diawali dengan Pileg dan Pilpres pada Februari 2024 nanti.
Mengawali pemilihan baik pileg, pilpres, dan pilkada tentunya akan diawali dengan pemasangan atribut sebagai alat peraga seperti Baliho, Panji, Stiker dan yang lainnya dalam rangka memperkenalkan kepada masyarakat wajib pilih partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 dan pasangan capres-cawapres bahkan caleg yang dimaksud.
Adapun pemasangan alat peraga baliho, Panji maupun stiker dilarang pemasangannya di rumah dinas (rudis) Gubernur, wakil gubernur, Bupati/Walikota, wakil bupati/wakil wali kota.
Lain halnya yang terjadi di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) beredar dimedia sosial (medsos) Bupati FDW memfasilitas tim pemenangan salah satu pasangan capres-cawapres dengan menggunakan rudis bupati sebagai sarana rapat dengan memasang baliho yang bertuliskan “Sekretariat Tim Pemenangan Cabang Minahasa Selatan Ganjar-Mahmud”
Diketahui rudis bupati merupakan fasilitas negara yang dibangun menggunakan APBD maupun APBN bukan dibangun menggunakan uang pribadi bupati atau organisasi maka hal tersebut sangatlah dilarang.
Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem saat dikonfirmasi awak media hukum nasional MHN melalui chat WA nomor 0831 5433 XXXX terkait kegiatan tersebut mengatakan sedang dilakukan penelusuran untuk dikaji.
“Terkait informasi tersebut kami sedang melakukan Penelusuran untuk di Kaki oleh tim yang ada di Bawaslu Minsel,” kata Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem.
Sdbagai mana yang tertuang dalam UU No.4 Tahun 2017 Pasal 304 ayat (1) menjelaskan, dalam melaksanakan kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
Yang dimaksud dengan fasilitas negara seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah dan peralatan lainnya. Pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan.
Hal ini juga tertuang dalam Pasal 281 yang menyatakan bahwa adanya larangan bagi pejabat eksekutif, termasuk menteri untuk menggunakan fasilitas jabatannya saat kampanye kecuali fasilitas pengamanan.
Pemasangan alat peraga kampanye tersebut dilakukan di lokasi yang ditentukan oleh KPU provinsi/kabupaten/kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah, perangkat kecamatan, dan perangkat desa/kelurahan.
Adapun terdapat larangan pemasangan alat peraga kampanye berupa baliho, Panji, dan stiker seperti pada tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan yaitu gedung sekolah.
(Franko)