Rekayasa Keterangan Saksi, Jaksa Penuntut Umum Melanggar Hukum Acara

Minahasa, MHN – Setelah sempat mengalami penundaan oleh Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Tondano terkait ketidak hadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada agenda sidang tuntutan yang seharusnya pada Jumat, (17/11-2023) ahirnya hari ini Kamis, (23/11-2023) majelis hakim menggelar sidang tuntutan terdakwa sengketa PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Ratatotok Minahasa Tenggara (Mitra).

Sidang terbuka untuk umum yang di pimpin ketua majelis hakim Erenst Jannes Ulaen, SH, MH merupakan sidang tuntutan bagi ketiga terdakwa Arny Kumolontang, Donal Pakuku, dan Sie You Ho dan di dampingi oleh Penasehat Hukum.

Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin Tiu, SH dan rekannya membacakan tuntutan kepada ketiga terdakwa masing-masing dengan tuntutan berfariasi.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan JPU, tim penasehat hukum terdakwa yaitu Prof Dr OC Kaligis, SH, MH, LLM menungkapkan ada rekayasa dalam pembacaan keterangan saksi.

“Ketika kami menyimak pembacaan keterangan saksi oleh JPU ternyata ada rekayasa karena ada dua keterangan saksi yang dibacakan tapi oknum saksi tersebut tidak pernah dihadirkan dalam persidangan, seperti saudara Rafi Agama dan Yakobus itu tidak pernah dihadirkan dalam sidang saksi lalu kenapa dalam tuntutan ini ada keterangan dari kedua oknum tersebut,” ungkap penasehat hukum yang merupakan pengacara senior OC Kaligis.

OC Kaligis mengatakan ada praktek melindungi perampok tambang oleh JPU dalam sidang sengketa PT BLJ Ratatotok.

“Saya melihat dalam sidang penyelesaian sengketa PT BLJ Ratatotok ada praktek melindungi perampok tambang oleh JPU kepada Noerhalim dan mau menjebloskan orang yang tidak bersalah, itu melanggar hukum acara karena Rafi Agama dan Yakobus tidak pernah dihadirkan dalam persidangan kenapa harus ada keterangan kedua oknum tersebut dalam pembacaan tuntutan JPU,” kata OC Kaligis.

OC Kaligis bersama tim menuturkan akan mengajukan keberatan pada sidang berikutnya yaitu dalam sidang pembelaan.

“Kami siap mengajukan keberatan pada sidang pembelaan nanti dan bukti-bukti sudah kami siapkan untuk pembelaan terhadap klien kami, itu akan kami ungkap satu persatu dalam sidang pembelaan,” tutur OC Kaligis.
(Anky P)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *