Minahasa, MHN – Kembali Pengadilan Negeri (PN) Tondano menggelar sidang sengketa PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi fakta yaitu Donal Pakuku dan Lhi Shou Shi guna untuk diminta keterangan kesaksian terkait Sengketa PT BLJ yang menjadikan Arny Kumolontang sebagai terdakwa.
Dalam persidangan yang digelar pada Senin, (23/10-2023) di PN Tondano saksi fakta Donal Pakuku menuturkan kedudukan Arny Kumolontang pada PT BLJ.
“Sejak tahun 2006 saya tahu bahwa Pak Arny Kumolontang merupakan komisaris perusahaan PT BLJ sekaligus pemegang saham, dan itu saya tahu jelas karena saya orang Ratatotok asli dan terdakwa dikenal di Ratatotok sebagai Pengusaha besar yang sukses dan tuan tanah Ratatotok,” tutur saksi fakta Donal Pakuku.
Dilanjutkannya pula “Tahun 2019 saya bertemu dengan Pak Arny Kumolontang dan sempat berbincang-bincang seputar kegiatan PT BLJ yang katanya banyak riak-riak karyawan katanya gaji karyawan tidak dibayar oleh pihak perusahaan,” lanjut Donal Pakuku.
Pakuku juga menambahkan bahwa tahun 2022 dirinya bersama Arny Kumolontang pernah dipanggil Kepala Dinas (Kadis) ESDM Sulawesi Utara (Sulut) terkait adanya dua orang yang mengaku sebagai pemegang kuasa dari salah satu pemilik saham PT BLJ Ratatotok.
“Pada tahun 2022 saya bersama Pak Arny Kumolontang dipanggil oleh Kadis ESDM Sulut dan disana disampaikan bahwa ada dua orang yang mengaku sebagai pemegang kuasa dari salah satu pemilik saham, dan dua orang tersebut adalah Noerhalim dan istrinya yaitu Dede,” tambah Pakuku.
Sie You Ho selaku saksi fakta kedua mengungkapkan bahwa tahun 2022 juga secara bersama-sama dengan Arny Kumolontang mempertanyakan surat kuasa yang dimiliki Noerhalim dan Dede yang mengaku sebagai pemegang kuasa.
“Tahun 2022 juga saya bersama Pak Arny Kumolontang sempat pertanyakan surat kuasa dari Noerhalim dan istrinya Dede yang katanya diberikan oleh salah satu pemilik saham tapi tidak pernah direspon untuk memperlihatkan surat kuasa dimaksud,” ungkap Saksi Fakta kedua Sie You Ho.
Sie You Ho juga mengatakan bahwa dirinya tidak pernah diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh oknum penyidik Bareskrim Polri.
“Sampai saat ini saya tidak pernah di BAP oleh oknum penyidik Bareskrim Polri tetapi kog saya dijadikan terdakwa, saya hanya disuru menanda tangani surat oleh oknum anggota Bareskrim Polri tapi tidak ada tanya jawab dalam hal ini BAP,” kata Sie You Ho.
Dari hasil pantauan awak media hukum nasional di ruang sidang terbuka di PN Tondano, beberapa masyarakat yang mengikuti jalannya sidang sengketa PT BLJ pertanyakan kinerja Kepolisian dalam hal ini oknum penyidik Bareskrim Polri.
“Ada apa sebenarnya dengan kinerja Kepolisian dalam hal ini oknum penyidik Bareskrim Polri karena dua kali persidangan ada dua saksi yang mengatakan tidak dilakukan BAP hanya disuruh menanda tangan tapi yang satu langsung dijadikan saksi dan yang satu langsung ditahan menjadi terdakwa, ataukah mungkin Masi ada peninggalan-peninggalan Sambo di jajaran kepolisian yang tidak becus dalam tupoksi,” ungkap beberapa masyarakat diruang sidang.
(Anky P)