PN Negeri Tondano Gelar Sidang Virtual, Saksi Ahli Salah Sasaran

Minahasa, MHN – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Tondano Kabupaten Minahasa menggelar sidang Virtual terkait Sengketa PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Ratatotok Minahasa Tenggara (Mitra).

Sidang Virtual ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli bidang koordinat Kementerian ESDM yaitu Sarifudin Muhamad Kamal sebagai saksi ahli.

Sarifudin Muhamad Kamal sebagai saksi ahli menuturkan pernah mengunjungi lokasi pertambangan PT BLJ Ratatotok dalam rangka persiapan pengambilan titik koordinat untuk pengukuran.

“Saya pernah mengunjungi lokasi PT BLJ Ratatotok dalam rangka pengambilan titik koordinat untuk pengukuran luas lokasi pertambangan dari perusahaan tersebut, dan pada saat itu saya tidak pernah melihat alat berat seperti exafator atau dumb truk bahkan tidak ada kegiatan pertambangan dilokasi,” tutur saksi.

Dilanjutkannya pula “Kedatangan kami di lokasi PT BLJ bukan untuk mengambil sampel material atau pengolahan emas, tapi untuk pemetaan dalam rangka pembinaan dan melihat progres pertambangan dengan menggunakan alat GPS GMS, setelah itu menggunakan dront,” lanjut saksi.

Ketika majelis hakim pertanyakan kronologis beralihnya kepemilikan PT BLJ, saksi mengatakan tidak tahu.

“Kalau mau ditanyakan kenapa kepemilikan PT BLJ itu beralih, itu kami tidak tau karena itu bukan kewenangan kami bahkan tujuan kami hanyalah untuk melakukan remotsensing wilayah pertambangan perusahaan tersebut,” kata saksi ahli.

Majelis hakim juga mempertanyakan terkait dengan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik bareskrim Polri yang dibuat pada tanggal 6 dan 7 Agustus tahun 2022.

“Apakah boleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) hadir dalam pengambilan BAP oleh oknum penyidik Bareskrim Polri pada hari Sabtu dan Minggu karena tanggal 6 dan 7 Agustus itu adalah hari Minggu,” tanya majelis hakim.

Terkait saksi ahli, majelis hakim mengungkapkan bahwa dront kegiatan praktek bukan sebagai keahlian.

“Menggunakan dront dalam pengambilan gambar dari udara untuk pemetaan dan pengambilan titik koordinat bukan merupakan kegiatan ahli melainkan sebagai praktek penggunaan alat,” ungkap majelis hakim.

Komandan markas komando (Danmako) PKRI Sulawesi Utara (Sulut) Pdt. Vecky disela-sela mengikuti jalannya sidang terbuka mengatakan bahwa ternyata saksi ahli ini bukanlah ahli ukur pertambangan.

“Setelah saya mengikuti proses persidangan ini yang menghadirkan saksi ahli dalam penuturan saksi ternyata dia bukan ahli ukur pemetaan pertambangan karena dari semua yang diungkapkan merupakan kegiatan praktek penggunaan alat seperti GPS GMS dan dront dalam pengukuran,” kata Danmako PKRI SULUT.

Pdt. Vecky menambahkan bahwa kehadiran saksi ahli dalam persidangan mendengarkan keterangan saksi ahli salah sasaran.

“Dihadirkannya saksi ahli ini adalah salah sasaran atau tidak tepat karena saksi menuturkan kronologis pengukuran dengan menggunakan alat, sementara sengketa PT BLJ ini adalah masalah interen perusahaan tidak ada hubungannya dengan batas-batas area,” tambah Pdt. Vecky.

Dari hasil pantauan awak media hukum nasional, majelis hakim menunda persidangan karena satu saksi ahli tidak hadir.
(Anky P)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *