Minahasa, MHN – Rekayasa untuk menguasai lahan tambang milik Arny Cristian Kumolontang diduga ada kerja sama pihak kepolisian yang ada di Bareskrim Mabes Polri diungkapkan Penasihat Hukum Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) dan Associates pada Rabu, (30/08-2023) di kantor Pengadilan Negeri Tondano.
“Locus dan Tempus perkara dinyatakan di Ratatotok, akan tetapi Noerhalim dan kawan-kawan membuat Laporan Polisi (LP) di Bareskrim, hal ini diduga Noerhalim memiliki koneksi di Bareskrim sehingga dengan mudahnya Noerhalim melakukan intervensi didalam proses pemeriksaan LP tersebut, terbukti terlapornya Fian Tongkotow, Boni Manopo, dan Jholi Tongkotow tetapi yang menjadi tersangka adalah Arny Cristian Kumolontang selaku pemegang saham dan komisaris PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) yang memiliki ijin IUP,” ungkap Penasihat Hukum OC Kaligis.
Lanjut OC Kaligis,”Surat panggilan tersangka tidak ditujukan kepada Arny Cristian Kumolontang, melainkan melalui pesan Whatsapp sekira pukul 22.00 malam, setelah itu dilakukan penyitaan tanpa ijin pengadilan dan tidak disaksikan oleh aparat desa serta Arny C. Kumolontang selaku pemilik lahan, penyitaan justru dipimpin dan di intervensi oleh Noerhalim,” lanjutnya.
OC Kaligis juga menuturkan bahwa pelapor bukanlah korban bahkan tidak memiliki legal standing mewakili PT BLJ.
“Pelapor bukan korban dan tidak memiliki legal standing didalam mewakili PT BLJ, pelapor didalam LP tersebut adalah Duke Arie Widagdo dan terdakwa adalah Arny C. Kumolontang sebagai pemilik lahan, pemegang saham bahkan komisaris PT BLJ sama sekali tidak mengenal yang namanya Duke Arie Widagdo bahkan terdakwa Arny C. Kumolontang tidak pernah memberikan persetujuan penunjukkan kuasa PT BLJ kepada siapapun termasuk Duke Arie Widagdo untuk mengajukan LP,” tutur Penasihat Hukum ternama OC Kaligis.
Kaligis mengatakan begitu mudahnya Noerhalim dalam menggerakkan dan mendatangkan pihak kepolisian Bareskrim yang menunjukkan bukti terjadi rekayasa dalam pemeriksaan Polisi.
“Noerhalim dengan mudahnya menggerakkan dan mendatangkan Pihak
Kepolisian ke lahan milik terdakwa. Pihak Kepolisian Bareskrim menurunkan 10 orang aparat ke lahan milik terdakwa, padahal pemeriksaan Laporan Polisi belum masuk ke tahap penyidikan, baru kedalam proses penyelidikan,” kata OC Kaligis.
Kaligis juga menambahkan bukti-bukti rekayasa pihak Bareskrim Mabes Polri dalam menurunkan anggotanya dilokasi.
“Selain aparat Kepolisian, pihak Kepolisian juga disertai 20 orang yang berpakaian seperti preman yang mengaku sebagai warga dan atas permintaan pihak Kepolisian
untuk berjaga-jaga di lahan milik terdakwa dan Jelas ini menimbulkan keresahan bagi warga.Padahal tugas Kepolisian justru mencegah dan menjaga agar warga tidak merasa resah dan merasa aman. Kedatangan Pihak Kepolisian Bareskrim ini pun tanpa berkoordinasi dengan pihak Polda Sulawesi Utara,” tambah Kaligis.
Penyitaan yang telah dilakukan oleh Penyidik dilakukan Tanpa izin dari Ketua Pengadilan Negeri Setempat dan Tidak Disaksikan perangkat Desa.
Noerhalim selalu ada, aktif dan terlihat justru memimpin tindakan Penyidik didalam melakukan penyitaan. Fakta ini menunjukkan adanya intervensi dari Noerhalim didalam setiap tindakan Penyidik didalam penmeriksaan Laporan Polisi
Tindakan penyidik sudah tidak profesional karena telah dilakukan tindakan penyitaan berupa pengambilan sample
termasuk mengambil emas. Padahal selama ini belum ada kegiatan produksi karena memang belum ada ijin. justru Noerhalim dengan menggunakan aparat penegak hukum telah melakukan tambang illegal
dan mengambil emas tanpa ijin.
Lalu kenapa emas sebesar 😯 kg tersebut justru dibawa keluar, padahal IUP sudah berakhir dan Dinas ESDM sama sekali belum memberikarn persetujuan atas RKAB
yang diajukan oleh terdakwa.
OC Kaligis selaku Penasihat Hukum senior menyesali tindakan yang dilakukan penyidik terhadap kliennya.
“Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik bukan terkait dengan kegiatan penambang liar yang dilakukan oleh terlapor dalam LP tersebut, melainkan mengenai ijin dari PT. BLJ, tidak ada satupun hasil emas yang diambil diatas Iahan pertambangan milik terdakwa yang disewa oleh PT BLJ, sehingga tidak ada kerugian sebagaimana yang didalilkan oleh terlapor didalam Laporan Polisinya,” sesal Penasihat Hukum senior OC Kaligis.
Berdasarkan bukti-bukti yang kami temukan, selaku Penasihat Hukum dari Arny C. Kumolontang berharap Majelis Hakim memberikan Putusan Sela dalam perkara ini.
“Selaku Penasihat Hukum dari Arny Cristian Kumolontang berharap kiranya majelis hakim dapat :
1. Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.: PDM-24/RP-9/Eku.2/08/2023 tertanggal 15 Agustus 2023 batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan Surat Dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak dapat diterima;
2. Membebaskan terdakwa dari Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.:
PDM-24/RP-9/Eku.2/08/2023 tertanggal 15 Agustus 2023
3. Memerintahkan agar terdakwa Arny Cristian Kumolontang dibebaskan dari segala dakwaan seketika setelah Putusan Sela dibacakan
4. Membebankan biaya perkara kepada Negara, atau Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” harap OC Kaligis selaku Penasihat terdakwa.
(Anky P)