Minsel, MHN – Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kelancaran pelayanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) yang bertempat di Restauran Turangga pada Senin, (28/08-2023).
Kegiatan Bimtek kependudukan dan pencatatan sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Minsel dibuka oleh Bupati yang diwakili oleh Asisten Satu bapak Benny Lumingkewas, dan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh narasumber Kabag Ortal dan dari Disdukcapil.
Dasar pelaksanaan bimtek kependudukan dan pencatatan sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Minsel adalah :
1. Undang-Undang no. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana diubah dengan UU no 24 tahun 2013
2. Surat Menteri Dalam Negeri no 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021.
Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Minsel Decky Tuwo, S.Sos melalui Sekertaris Dinas (Sekdis) Herry S. Tandaju, SE menyampaikan terkait maksud pelaksanaan Bimtek.
“Maksud pelaksanaan bimtek adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi aparatur pengelola pelayanan Administrasi Kependudukan di Disdukcapil Minsel serta kepada para calon petugas pelayanan administrasi yang nantinya akan melaksanakan di Kecamatan,” terang Sekdis Dukcapil Herry S. Tandaju, SE.
Sementara untuk tujuan pelaksanaan bimtek, Tandaju mengatakan untuk memberikan bekal pengetahuan dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Tujuan pelaksanaan bimtek ini agar bekal pengetahuan yang diperoleh melalui bimtek ini akan dapat diterapkan dengan baik dalam pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat,” kata Tandaju.
Peserta kegiatan bimtek adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dipersiapkan untuk melaksanakan tugas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Minsel, THL dilingkungan Dia Dukcapil, para perwakilan pengurus OSIS SMA dan SMK yang ada di Amurang dan Tumpaan yang nantinya akan menjadi siswa penggerak dukcapil di tiap-tiap sekolah.
(Anky P)