Majalah Hukum Nasional
Jakarta Barat, Kurang dari 1 x 24 jam, tim gabungan dari Jatanras sat reskrim Polres Metro Jakarta Barat dan polsek Cengkareng berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap korban seorang wanita hamil di sebuah kontrakan di wilayah Cengkareng Jakarta Barat, pada Sabtu lalu, 8/7/2023.
HS (30) pelaku pembunuhan yang merupakan kekasih korban P (26) berhasil ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (13/7/2023).
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan didampingi Wakasat Reskim Kompol Niko Purba dan kapolsek Cengkareng kompol Hasoloan Situmorang, kami menerima laporan pada hari rabu, 12/7/2023 adanya penemuan terhadap jasad korban seorang wanita hamil disebuah rumah kontrakan di wilayah Cengkareng Jakarta Barat
” Pelaku berhasil diamankan kurang dari 1 x 24 jam, pelaku HS (30) diamankan di bandara internasional Soekarno-Hatta hendak melarikan diri,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan, senin, 17/7/2023.
Andri menjelaskan korban P diketahui tengah hamil muda saat dibunuh pelaku.
Korban diduga dibunuh dengan cara dicekik yang terlihat dari memar di bagian leher.
” Korban ditemukan di kamar atau kontrakan, tepatnya di lantai kolong meja dapur, yang tertutup tumpukan sampah dan baju,” ucap Andri
Motif pelaku yang merupakan Kekasih Korban Karena kesal, korban mengetahui hamil dan meminta pertanggungjawaban oleh pelaku dan terjadi Cekcok antara pelaku dan Korban kemudian Pelaku Mencekik Korban hingga Korban meninggal Dunia
” Motif pelaku karena marah dan kesal serta belum siap dari segi ekonomi, korban hamil 1 bulan kemudian meminta pelaku untuk bertanggung jawab dan terjadi cekcok antara korban dengan pelaku,” terangnya
Setelah pelaku membunuh korban kemudian Jasad korban di lantai kolong meja dapur, yang tertutup tumpukan sampah dan baju
Pelaku mencoba melarikan diri kemedan namun berkat kesigapan anggota dibawah pimpinan kanit krimum Akp Edi Budi Wibowo dan Kasubnit Jatanras Iptu M Rizky Ali Akbar berhasil mengamankan pelaku kurang dari 1 x 24 jam berhasil diamankan
“Pelaku diamankan dibandara Soekarno-Hatta terminal 3 diduga hendak akan melarikan diri,” ungkapnya
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 338 Kuhpidana
( Ago Rusdianto)