Opa 80 Tahun Asal Desa Koreng Gugat Cerai Isteri

Minsel, MHN – Gugatan perceraian biasanya terjadi bagi pasangan suami isteri yang usia produktif atau masi muda dengan berbagai alasan permasalahan sehingga salah satu pasangan melakukan gugatan cerai ke Pengadilan.

Lain halnya dengan Opa Lambertus (LR) asal Desa Koreng Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), di usia 80 tahun melakukan gugatan cerai terhadap isteri Neltje (NL) yang sudah berusia 72 tahun.

Saat diwawancarai awak media Majalah Hukum Nasional MHN di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Minsel, Opa LR mengatakan so nimboleh mo pertahankan tu rumah tangga (sudah tidak bisa mempertahankan rumah tangga).

“Saya melakukan gugatan cerai lantaran so nimboleh mopertahankan itu rumah tangga (karena sudah tidak bisa mempertahankan rumah tangga),” kata opa LR.

Lebih lanjut opa LR menjelaskan alasan kenapa sudah tidak bisa mempedtahankan lagi rumah tangga yang ada karena sudah 7 tahun pisah ranjang tidak tidur satu kamar.

“Alasan saya menggugat cerai isteri saya karena kami sudah 7 tahun pisah ranjang tidak tidur satu kamar jadi lebih baik cerai saja supaya aman,” terang opa LR.

Ditambahkan pula bahwa jika masi ada wanita yang mau berumah tangga dengan saya maka surat sudah lengkap sudah ada Akte Perceraian.

“Jadi kalu seandainya masih ada wanita yang mau berumah tangga dengan saya, maka tidak ada masalah lagi karena sudah ada putusan pengadilan sudah ada Akte Perceraian,” tambah opa LR.

Diketahui opa LR datang di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Minsel untuk memasukkan putusan pengadilan Negeri Amurang tertanggal 14 Februari 2023 tentang perceraian dan akan mengurus Akte Perceraian.
(Anky P)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *