Nasrun Mokodongan Hukum Tua Desa Sapa Timur Berlakukan Perdes Trantib

Minsel, MHN – Setelah dilantik sebagai Hukum Tua definitif Desa Sapa Timur Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Nasrun Mokodongan berlakukan Peraturan Desa (Perdes)

Pemerintah Desa Sapa Timur bersama warga lewat BPD Sapa Timur sepakat untuk melarang warganya menggunakan knalpot racing pada motor roda dua, dan Melarang Warga minum minuman keras serta Perdes Kemanan dan ketertiban (trantib).

Hukum Tua Nasrun Mokodongan mengatakan pemberlakuan perdes ini dalam rangka menghindari kebisingan dan ketidak nyamanan warga.

“Pemberlakuan Perdes ini dalam rangka menciptakan rasa nyaman warga dalam melaksanakan aktifitas termasuk kegiatan ibadah atau sembayang dari umat beragama,” kata Hukum Tua Nasrun Mokodongan.

Nasrun Mokodongan didampingi BPD dan prangkat desa (prades) saat pemasangan baliho larangan pada Rabu, (18/01-2023) mengungkapkan betapa pentingnya perdes ini di Desa Sapa timur.

Kapolsek Tenga AKP Mulyadi Lontaan didampingi Kanit Binmas Aiptu Herry Torar mengapresiasi kebijakan pemberlakuan perdes Pemerintah Desa Sapa Timur dalam hal ini Hukum Tua Nasrun Mokodongan bersama BPD dan prades.

“Saya selaku Kapolsek Tenga dan jajaran kepolisian mengapresiasi serta mendukung kebijakan pemberlakuan perdes yang ada di Desa Sapa Timur oleh Pemerintah Desa dalam hal ini Hukum Tua Nasrun Mokodongan, BPD serta prades yang ada,” tutur Kapolsek Tenga Mulyadi Lontaan.
(Anky P)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *