Untuk Dinas
P U T U S A N
Nomor 620/Pid.Sus/2022/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SAMSURI ALS OGLEK BIN TARMO
Tempat lahir : Tegal;
Umur/tanggal lahir : 35 Tahun / 22 September 1987;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Ds. Kemantran Rt. 003 Rw. 005 Kec.Kramat
Kab.Tegal;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh Nelayan / Perikanan;
Terdakwa berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor. Sp.Kap/59/VIII/2022/Reskrim. tanggal 15 Agustus 2022 Jo. Berita Acara Penangkapan tanggal 15 Agustus 2022, ditangkap pada tanggal 15 Agustus 2022 dan selanjutnya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan didalam Rumah Tahanan Negara oleh:
- Penyidik sejak tanggal 16 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 04 September 2022;
- Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 05 September 2022 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2022;
- Penuntut Umum sejak tanggal 07 September 2022 sampai dengan tanggal 26 September 2022
- Hakim sejak tanggal 08 September 2022. sampai dengan tanggal 07 Oktober 2022;
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tegal sejak tanggal 08 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 06 Desember 2022;
- Perpanjangan Hakim Pengadilan Tinggi Semarang sejak priode tanggal 25 Nopember 2022 sampai dengan 24 Desember 2022;
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang sejak priode tanggal 25 Desember 2022 sampai dengan tanggal 22 Pebruari 2023;
Terdakwa di Pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding didampingi oleh Penasihat Hukum Iwan Fernando, S.H., Petrus, S.H., Maulana Umar Syaifuddin, S.H., Triono, S.H., M.H., Mohammad Syarief Khafi, S.H., M,Kn., Hadiss Mubaroki, S.H. Advokat, Penegak Hukum, Pembela Hak Asasi Manusia, Pembela Umum dan Asisten dari YLBH – Pembela HAM beralamat di Jalan Projo Sumarto 01, Kemantran No. 26 RT 002/004 Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0013/SKK/IX/YLBH-P.HAM/2022 tanggal 13 September 2022 dan Surat Kuasa Khusus Nomor 0024/SKK/Pid-Bdg/XI/YLBH-P.HAM/2022 tanggal 24 Nopember 2022 dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 191/SK/2022/PWT91 tanggal 28 Nopember 2022;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
1 Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 620/Pid.Sus/2022/PT SMG. tanggal 14 Desember 2022, tentang Penunjukan Majelis yang memeriksa perkara ini;
2 Berkas perkara Pengadilan Negeri Tegal, Nomor 79/Pid.Sus/2022/PN.Tgl. tanggal 23 Nopember 2022 dan surat – surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut.
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal NO. REG. PERK: PDM-84/SLW/09/2022 tanggal 7 September 2022, dengan dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa SAMSURI ALS OGLEK BIN TARMO pada hari Selasa tanggal 10 September 2019 sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2019 bertempat di dalam kamar rumah Terdakwa yang beralamat di Ds. Kemantran Rt 03 Rw 05 Kec. Kramat Kab. Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, telah melakukan perbuatan “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatantersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
– Bahwa berawal pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut diatas sekira pukul 12.00 WIB, Anak korban HANIFA NADIYYA QURROTA A’YUNI BINTI FATKHUROKHMAN diajak oleh Anak Terdakwa yang bernama DIAN AYU SAFITRIYANI untuk bermain di rumahnya, tidak berselang lama Anak korban HANIFA NADIYYA QURROTA A’YUNI BINTI FATKHUROKHMAN pergi ke rumah Terdakwa untuk bermain bersama anak terdakwa DIAN AYU SAFITRIYANI, posisi rumah Anak korban HANIFA NADIYYA QURROTA A’YUNI BINTI FATKHUROKHMAN dan anak Terdakwa DIAN AYU SAFITRIYANI adalah tetangga yang berhadapan, ketika Anak korban HANIFA NADIYYA QURROTA A’YUNI BINTI FATKHUROKHMAN sedang bermain dengan Anak Terdakwa DIAN AYU SAFITRIYANI didalam kamar Anak Terdakwa DIAN AYU SAFITRIYANI, kemudian Terdakwa datang lalu bergabung bermain bersama di dalam kamar anak Terdakwa DIAN AYU SAFITRIYANI, hingga kemudian anak terdakwa DIAN AYU SAFITRIYANI tertidur dikasur didalam kamar ketika bermain, mengetahui anak Terdakwa DIAN AYU SAFITRIYANI sudah tertidur kemudian Terdakwa menurunkan celana panjang dan celana dalam Anak korban kemudian Anak korban di suruh untuk duduk di atas kasur, dan kaki Anak korban di buka hingga kemudian Terdakwa memasukkan alat kelaminnya (penis) ke dalam alat kelamin (vagina) Anak korban selain itu juga Terdakwa memasukkan salah satu jarinya ke dalam alat kelamin (vagina) Anak korban,
– Bahwa kemudian Anak korban merasa kesakitan dan menangis, lalu terdakwa berkata “awas jangan bilang sama mama”, hingga kemudian mendengar Anak korban menangis dengan keras yang berasal dari rumah Terdakwa lalu Ibu Kandung Anak korban yang bernama Saksi Tarminah ke rumah Terdakwa dan bertemu dengan Terdakwa sedang menggendong Anak korban kemudian Saksi Tarminah mengambil dan menggendong Anak korban untuk dibawa masuk ke dalam rumah Saksi Tarminah, seraya Saksi Tarminah menanyakan kepada Anak Terdakwa DIAN AYU SAFITRIYANI dan Terdakwa mengapa anak korban bisa sampai menangis, namun tidak dijawab oleh Anak Terdakwa DIAN AYU SAFITRIYANI dan Terdakwa, hanya terdiam dan Terdakwa menampakkan seperti ketakutan dan salah tingkah.
– Bahwa pada hari, tanggal, bulan, dan tahun yang sama seperti tersebut diatas sekira pukul 16.00 WIB pada saat Saksi Tarminah memandikan Anak korban, Anak korban merasakan kesakitan di alat kelaminnya pada saat buang air kecil, hingga kemudian Saksi Tarminah mendapati kelamin Anak Korban kemerahan, bengkak dan terlihat sudah berlubang.
– Bahwa Anak korban sering diberi uang atau pun dibelikan jajan (makanan) oleh Terdakwa.
– Bahwa kemudian Anak korban menceritakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Anak korban kepada Saksi Tarminah, kemudian Saksi Tarminah melaporkan peristiwa yang dialami oleh Anak korban tersebut ke Unit PPA Polres Tegal untuk diproses lebih lanjut.
– Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 September 2019 Anak korban HANIFA NADIYYA QURROTA A’YUNI BINTI FATKHUROKHMAN masih berumur 1 tahun 10 bulan berdasar Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3328-LU-02012018-0031 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal.
– Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa anak korban merasa takut / trauma, serta rasa sakit atau perih pada bagian alat kelamin (vagina) anak korban pada saat sedang buang air kecil.
– Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor : 573a/RSMS/X/2019 tanggal 27 September 2019, yang dikeluarkan oleh RS Mitra Siaga Tegal tertanda dr. Yudha Rizki Kusuma, Sp.OG., M.Kes atas pemeriksaan terhadap korban a.n. HANIFA NADIYYA QURROTA A’YUNI BINTI FATKHUROKHMAN, Perempuan / 2 tahun, Agama : Islam, alamat : Kemantran Rt. 02 Rw. 05 Kramat, Kab. Tegal.
Pemeriksaan luar:
– Vulva : Normal
– Vagina : Tampak robekan lama selaput dara pada jam 02.00, 06.00,
09.00.
Kesimpulan :
– Robekan selaput dara lama.
– Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologis Nomor : 440/1331/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019 yang dikeluarkan oleh RSUD Kardinah Tegal yang ditanda tangani oleh A. D. Andriyanti, S.Psi.Psi selaku Psikolog pada Rumah sakit tersebut, dengan Kesimpulan pemeriksaan : Subyek saat ini dalam kondisi psikologis kurang stabil dengan perubahan perilaku yang sensitive dan mudah rewel. Beberapa hari paska peristiwa yang diduga adalah pelecehan seksual, subyek menjadi lebih sensitive, mudah rewel tidak seperti hari hari biasa. Serta sering menangis dengan seolah ketakutan, terutama dimalam hari.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa SAMSURI ALS OGLEK BIN TARMO pada hari Selasa tanggal 10 September 2019 sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2019 bertempat di dalam kamar rumah Terdakwa yang beralamat di Ds. Kemantran Rt 03 Rw 05 Kec. Kramat Kab. Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, telah melakukan perbuatan “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
– Bahwa berawal pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut diatas sekira pukul 12.00 WIB, Anak korban HANIFA NADIYYA QURROTA A’YUNI BINTI FATKHUROKHMAN diajak oleh Anak Terdakwa yang bernama DIAN AYU SAFITRIYANI untuk bermain di rumahnya, tidak berselang lama Anak korban HANIFA NADIYYA QURROTA A’YUNI BINTI FATKHUROKHMAN pergi ke rumah Terdakwa untuk bermain bersama anak terdakwa DIAN AYU SAFITRIYANI, posisi rumah Anak korban HANIFA NADIYYA QURROTA A’YUNI BINTI FATKHUROKHMAN dan anak Terdakwa DIAN AYU SAFITRIYANI adalah tetangga yang berhadapan, ketika Anak korban HANIFA NADIYYA QURROTA A’YUNI BINTI FATKHUROKHMAN sedang bermain dengan Anak Terdakwa DIAN AYU SAFITRIYANI didalam kamar Anak Terdakwa DIAN AYU SAFITRIYANI, kemudian Terdakwa datang lalu bergabung bermain bersama di dalam kamar anak Terdakwa DIAN AYU SAFITRIYANI, hingga kemudian anak terdakwa DIAN AYU SAFITRIYANI tertidur dikasur didalam kamar ketika bermain, mengetahui anak Terdakwa DIAN AYU SAFITRIYANI sudah tertidur kemudian Terdakwa menurunkan celana panjang dan celana dalam Anak korban kemudian Anak korban di suruh untuk duduk di atas kasur, dan kaki Anak korban di buka hingga kemudian Terdakwa memasukkan alat kelaminnya (penis) ke dalam alat kelamin (vagina) Anak korban selain itu juga Terdakwa memasukkan salah satu jarinya ke dalam alat kelamin (vagina) Anak korban,
– Bahwa kemudian Anak korban merasa kesakitan dan menangis, lalu terdakwa berkata “awas jangan bilang sama mama”, hingga kemudian mendengar Anak korban menangis dengan keras yang berasal dari rumah Terdakwa lalu Ibu Kandung Anak korban yang bernama Saksi Tarminah ke rumah Terdakwa dan bertemu dengan Terdakwa sedang menggendong Anak korban kemudian Saksi Tarminah mengambil dan menggendong Anak korban untuk dibawa masuk ke dalam rumah Saksi Tarminah, seraya Saksi Tarminah menanyakan kepada Anak Terdakwa DIAN AYU SAFITRIYANI dan Terdakwa mengapa anak korban bisa sampai menangis, namun tidak dijawab oleh Anak Terdakwa DIAN AYU SAFITRIYANI dan Terdakwa, hanya terdiam dan Terdakwa menampakkan seperti ketakutan dan salah tingkah.
– Bahwa pada hari, tanggal, bulan, dan tahun yang sama seperti tersebut diatas sekira pukul 16.00 WIB pada saat Saksi Tarminah memandikan Anak korban, Anak korban merasakan kesakitan di alat kelaminnya pada saat buang air kecil, hingga kemudian Saksi Tarminah mendapati kelamin Anak Korban kemerahan, bengkak dan terlihat sudah berlubang.
– Bahwa Anak korban sering diberi uang atau pun dibelikan jajan (makanan) oleh Terdakwa.
– Bahwa kemudian Anak korban menceritakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Anak korban kepada Saksi Tarminah, kemudian Saksi Tarminah melaporkan peristiwa yang dialami oleh Anak korban tersebut ke Unit PPA Polres Tegal untuk diproses lebih lanjut.
– Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 September 2019 Anak korban HANIFA NADIYYA QURROTA A’YUNI BINTI FATKHUROKHMAN masih berumur 1 tahun 10 bulan berdasar Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3328-LU-02012018-0031 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal.
– Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa anak korban merasa takut / trauma, serta rasa sakit atau perih pada bagian alat kelamin (vagina) anak korban pada saat sedang buang air kecil.
– Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: 573a/RSMS/X/2019 tanggal 27 September 2019, yang dikeluarkan oleh RS Mitra Siaga Tegal tertanda dr. Yudha Rizki Kusuma, Sp.OG., M.Kes atas pemeriksaan terhadap korban a.n. HANIFA NADIYYA QURROTA A’YUNI BINTI FATKHUROKHMAN, Perempuan / 2 tahun, Agama : Islam, alamat : Kemantran Rt. 02 Rw. 05 Kramat, Kab. Tegal.
Pemeriksaan luar:
– Vulva : Normal
– Vagina : Tampak robekan lama selaput dara pada jam 02.00, 06.00,
09.00.
Kesimpulan:
– Robekan selaput dara lama.
– Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologis Nomor: 440/1331/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019 yang dikeluarkan oleh RSUD Kardinah Tegal yang ditanda tangani oleh A. D. Andriyanti, S.Psi.Psi selaku Psikolog pada Rumah sakit tersebut, dengan Kesimpulan pemeriksaan : Subyek saat ini dalam kondisi psikologis kurang stabil dengan perubahan perilaku yang sensitive dan mudah rewel. Beberapa hari paska peristiwa yang diduga adalah pelecehan seksual, subyek menjadi lebih sensitive, mudah rewel tidak seperti hari hari biasa. Serta sering menangis dengan seolah ketakutan, terutama dimalam hari.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
ATAU
KETIGA
Bahwa ia terdakwa SAMSURI ALS OGLEK BIN TARMO pada hari Selasa tanggal 10 September 2019 sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2019 bertempat di dalam kamar rumah Terdakwa yang beralamat di Ds. Kemantran Rt 03 Rw 05 Kec. Kramat Kab. Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, telah melakukan perbuatan “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
– Bahwa berawal pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut diatas sekira pukul 12.00 WIB, Anak korban HANIFA NADIYYA QURROTA A’YUNI BINTI FATKHUROKHMAN diajak oleh Anak Terdakwa yang bernama DIAN AYU SAFITRIYANI untuk bermain di rumahnya, tidak berselang lama Anak korban HANIFA NADIYYA QURROTA A’YUNI BINTI FATKHUROKHMAN pergi ke rumah Terdakwa untuk bermain bersama anak terdakwa DIAN AYU SAFITRIYANI, posisi rumah Anak korban HANIFA NADIYYA QURROTA A’YUNI BINTI FATKHUROKHMAN dan anak Terdakwa DIAN AYU SAFITRIYANI adalah tetangga yang berhadapan, ketika Anak korban HANIFA NADIYYA QURROTA A’YUNI BINTI FATKHUROKHMAN sedang bermain dengan Anak Terdakwa DIAN AYU SAFITRIYANI didalam kamar Anak Terdakwa DIAN AYU SAFITRIYANI, kemudian Terdakwa datang lalu bergabung bermain bersama di dalam kamar anak Terdakwa DIAN AYU SAFITRIYANI, hingga kemudian anak terdakwa DIAN AYU SAFITRIYANI tertidur dikasur didalam kamar ketika bermain, mengetahui anak Terdakwa DIAN AYU SAFITRIYANI sudah tertidur kemudian Terdakwa menurunkan celana panjang dan celana dalam Anak korban kemudian Anak korban di suruh untuk duduk di atas kasur, dan kaki Anak korban di buka hingga kemudian Terdakwa memasukkan alat kelaminnya (penis) ke dalam alat kelamin (vagina) Anak korban selain itu juga Terdakwa memasukkan salah satu jarinya ke dalam alat kelamin (vagina) Anak korban,
– Bahwa kemudian Anak korban merasa kesakitan dan menangis, lalu terdakwa berkata “awas jangan bilang sama mama”, hingga kemudian mendengar Anak korban menangis dengan keras yang berasal dari rumah Terdakwa lalu Ibu Kandung Anak korban yang bernama Saksi Tarminah ke rumah Terdakwa dan bertemu dengan Terdakwa sedang menggendong Anak korban kemudian Saksi Tarminah mengambil dan menggendong Anak korban untuk dibawa masuk ke dalam rumah Saksi Tarminah, seraya Saksi Tarminah menanyakan kepada Anak Terdakwa DIAN AYU SAFITRIYANI dan Terdakwa mengapa anak korban bisa sampai menangis, namun tidak dijawab oleh Anak Terdakwa DIAN AYU SAFITRIYANI dan Terdakwa, hanya terdiam dan Terdakwa menampakkan seperti ketakutan dan salah tingkah.
– Bahwa pada hari, tanggal, bulan, dan tahun yang sama seperti tersebut diatas sekira pukul 16.00 WIB pada saat Saksi Tarminah memandikan Anak korban, Anak korban merasakan kesakitan di alat kelaminnya pada saat buang air kecil, hingga kemudian Saksi Tarminah mendapati kelamin Anak Korban kemerahan, bengkak dan terlihat sudah berlubang.
– Bahwa Anak korban sering diberi uang atau pun dibelikan jajan (makanan) oleh Terdakwa.
– Bahwa kemudian Anak korban menceritakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Anak korban kepada Saksi Tarminah, kemudian Saksi Tarminah melaporkan peristiwa yang dialami oleh Anak korban tersebut ke Unit PPA Polres Tegal untuk diproses lebih lanjut.
– Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 September 2019 Anak korban HANIFA NADIYYA QURROTA A’YUNI BINTI FATKHUROKHMAN masih berumur 1 tahun 10 bulan berdasar Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3328-LU-02012018-0031 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal.
– Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa anak korban merasa takut / trauma, serta rasa sakit atau perih pada bagian alat kelamin (vagina) anak korban pada saat sedang buang air kecil.
– Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor : 573a/RSMS/X/2019 tanggal 27 September 2019, yang dikeluarkan oleh RS Mitra Siaga Tegal tertanda dr. Yudha Rizki Kusuma, Sp.OG., M.Kes atas pemeriksaan terhadap korban a.n. HANIFA NADIYYA QURROTA A’YUNI BINTI FATKHUROKHMAN, Perempuan / 2 tahun, Agama : Islam, alamat : Kemantran Rt. 02 Rw. 05 Kramat, Kab. Tegal.
Pemeriksaan luar:
– Vulva : Normal
– Vagina : Tampak robekan lama selaput dara pada jam 02.00,
06.00, 09.00.
Kesimpulan:
– Robekan selaput dara lama.
– Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologis Nomor : 440/1331/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019 yang dikeluarkan oleh RSUD Kardinah Tegal yang ditanda tangani oleh A. D. Andriyanti, S.Psi.Psi selaku Psikolog pada Rumah sakit tersebut, dengan Kesimpulan pemeriksaan : Subyek saat ini dalam kondisi psikologis kurang stabil dengan perubahan perilaku yang sensitive dan mudah rewel. Beberapa hari paska peristiwa yang diduga adalah pelecehan seksual, subyek menjadi lebih sensitive, mudah rewel tidak seperti hari hari biasa. Serta sering menangis dengan seolah ketakutan, terutama dimalam hari.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak);
Menimbang, bahwa Terdakwa berdasarkan surat tuntutan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal NO. REG. PERK: PDM-84/SLW/09/2022 tanggal 26 Oktober 2022, yang pada akhirnya dituntut sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa SAMSURI Als OGLEK bin TARMO bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” sesuai Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAMSURI Als OGLEK bin TARMO tersebut oleh karena kesalahannya itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan, dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan dengan perintah Terdakwa tersebut tetap ditahan.
- Barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kaos warna putih bertuliskan hello kitty.
- 1 (satu) buah rok pendek warna biru dongker.
- 1 (satu) buah celana dalam warna merah muda.
- 1 (satu) buah kaos dalam warna putih.
Dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa SAMSURI Als OGLEK bin TARMO sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas dakwaan dan tuntutan tersebut di atas, Pengadilan Negeri Tegal telah menjatuhkan putusan dengan Nomor 79/Pid.Sus/2022/PN.Tgl. tanggal 23 Nopember 2022, yang amar selengkapnya sebagai berikut:
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa SAMSURI ALS OGLEK BIN TARMO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
– 1 (satu) buah kaos warna putih bertuliskan hello kitty.
– 1 (satu) buah rok pendek warna biru dongker.
– 1 (satu) buah celana dalam warna merah muda.
– 1 (satu) buah kaos dalam warna putih
Dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.3000,- (tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tegal Nomor 79/Akta Pid.Sus/2022/PN. Tgl, bahwa pada tanggal 25 Nopember 2022, Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 79/Pid.Sus/2022/PN. Tgl. tanggal 23 Nopember 2022, dan bandingnya tersebut telah diberitahukan kepada Penasehat HukumTerdakwa pada tanggal 28 Nopember 2022;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 191/SK/2022/PWT91 dan Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tegal Nomor 79/Akta Pid.Sus/2022/PN.Tgl, bahwa pada tanggal 28 Nopember 2022, Penasehat Hukum Terdakwa juga telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 79/Pid.Sus/2022/PN.Tgl. tanggal 23 Nopember 2022, dan bandingnya tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 2 Desember 2022;
Menimbang, bahwa dalam melengkapi bandingnya tersebut Penuntut Umum telah menyampaikan Memori Bandingnya tanggal 30 Nopember 2022 dan diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Tegal dengan Nomor Akta 79/Akta Pid.Sus/2022/PN.Tgl pada tanggal 2 Desember 2022, yang selanjutnya memori banding tersebut diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 2 Desember 2022 dengan Nomor Akta 79/Pid.Sus/2022/PN.Tgl;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita / Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tegal masing-masing tanggal 25 dan 28 Nopember 2022, yang ditujukan baik kepada Penuntut Umum maupun Terdakwa, maka kepada para pihak telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi Semarang;
Menimbang, bahwa permintaan banding Penuntut Umum dan Penasehat Hukum atas putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 79/Pid.Sus/2022/PN.Tgl. tanggal 23 Nopember 2022 telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana ditentukan menurut Undang-Undang, maka oleh karena itu permintaan banding tersebut berdasarkan pasal 233 ayat (2) Jo. pasal 236 ayat (2) KUHAP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 79/Pid.Sus/2022/PN.Tgl. tanggal 23 Nopember 2022, dengan mengemukakan alasan sebagai berikut:
– Bahwa Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan bahwa pertimbangan hukum Pengadilan tingkat pertama telah mengambil alih sebagian atau seluruhnya dari tuntutan Penuntut Umum, namun dalam hal menjatuhkan pidana Penuntut Umum tidak sependapat dengan lamanya pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan tingkat pertama, karena tidak mecerminkan rasa keadilan, apalagi saksi korban masih dibawah umur yang mengalami trauma yang mendalam dan apa yang diputuskan oleh Pengadilan tingkat pertama tersebut tidak menimbulkan efek jera;
– Bahwa berdasarkan hal tersebut maka Penuntut Umum memohon kepada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah untuk menerima banding Penuntut Umum dan memutuskan agar Tedakwa dijatuhi pidana sebagaimana tuntutan dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa atas bandingnya dan memori banding tersebut ternyata hingga perkara ini diputus ditingkat banding, baik Terdakwa ataupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan memori maupun kontra memori banding;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempelajari berkas perkara dengan seksama dari putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 79/Pid.Sus/2022/PN.Tgl. tanggal 23 Nopember 2022, terutama pertimbangan hukum dan alasan alasan hukum yang menjadi dasar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut, maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan dalam fakta hukum putusan Majelis tingkat pertama pada halaman 26 yang pada pokoknya Majelis tingkat pertama berkesimpulan, bahwa pada saat saksi korban ( Hanifa Nadiya Qurrota A’Yuni ) bermain di rumah Terdakwa dengan anak Terdakwa yang bernama Dian Ayu dan disaat anak Terdakwa yang bernama Dian Ayu tertidur, Terdakwa memasukan jari dan penisnya ke kemaluan saksi korban; Dan kesimpulan tersebut di atas didasarkan kepada keterangan saksi korban dan keterangan ibu saksi korban dan hasil visum et repertum;
Bahwa keterangan saksi Hanifa Nadiya Qurrota A’Yuni yang dipakai dasar oleh Majelis tingkat pertama tersebut jika dihubungkan dengan keterangan Dian Ayu Safitriyani sangat bertentangan karena saksi Dian Ayu Safitriyani menerangkan bermainnya diluar kamar;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Sidang tanggal 28 September 2022 halaman 7 s/d. 13 Saksi Hanifa Nadiya Qurrota A’Yuni sepertinya dapat memberikan keterangan dengan lancar, dan hal ini jika dihubungkan dengan keterangan saksi ahli: AD. Andriyanti, S.Psi.Psi, baik dalam persidangan maupun yang dituangkan dalam Surat Hasil Pemeriksaan Phisikologis Nomor 440/1331/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019, sangat bertentangan karena menurut saksi ahli tersebut, bahwa “Subyek ( Hanifa Nadiya Qurrota A’Yuni ) masih kecil belum mampu menceritakan apa yang terjadi……dst”
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas ditambah dengan keterangan Saksi Ita Muniasih yang melihat “Putra menyogok-nyogok alat kelamin Hanifa” dan keterangan Saksi Agus Subhki yang menerangkan diancam dan dipaksa oleh Taminah ( ibu Saksi korban ) untuk memberikan keterangan palsu atas kasus anaknya ( Baca BAP tanggal 12 Oktober 2022 halaman 10 s/d.15 ), maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak memperoleh dua alat bukti yang cukup serta tidak memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim Tingkat Banding tidak memperoleh dua alat bukti yang cukup serta tidak memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya, maka berdasarkan pasal 183 Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ( Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya ), dan karena itu pula berdasarkan pasal 191 Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Terdakwa harus dibebaskan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka berdasarkan pasal 241 (1) Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 79/Pid.Sus/2022/PN. Tgl. tanggal 23 Nopember 2022 yang dimohonkan banding tersebut patut dibatalkan dan Majelis Tingkat Banding mengadili sendiri yang bunyinya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan dari dakwaan, dan karena Terdakwa berada dalam tahanan dan tidak ada alasan untuk melakukan penahan, maka berdasarkan pasal 191 (3) Jo. 242 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Majelis Tingkat Banding memerintahkan, bahwa Terdakwa dikeluarkan dari tahanan, dan karena itu pula berdasarkan pasal 97 (1,2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Majelis Tingkat Banding memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka oleh karena barang bukti yang berupa:
– 1 (satu) buah kaos warna putih bertuliskan hello kitty.
– 1 (satu) buah rok pendek warna biru dongker.
– 1 (satu) buah celana dalam warna merah muda.
– 1 (satu) buah kaos dalam warna putih;
Disita dari korban maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada dari siapa barang bukti tersebut disita, sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan, maka berdasarkan ketentuan pasal 222 KUHAP, biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Pasal 233 s/d.242 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 79/Pid.Sus/2022/PN. Tgl. tanggal 23 Nopember 2022 yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
- Menyatakan bahwa Terdakwa SAMSURI ALS OGLEK BIN TARMO tersebut di atas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas;
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
– 1 (satu) buah kaos warna putih bertuliskan hello kitty.
– 1 (satu) buah rok pendek warna biru dongker.
– 1 (satu) buah celana dalam warna merah muda.
– 1 (satu) buah kaos dalam warna putih
Dikembalikan kepada saksi korban ( Hanifa Nadiya Qurrota A’Yuni );
- Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Semarang pada hari Salasa tanggal 3 Januari 2023, oleh kami : BAMBANG UTOMO, S.H. selaku Hakim Ketua, FAKIH YUWONO, S.H. dan BAMBANG HARUJI, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023, oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, serta dihadiri oleh C. ROSARIA ELFIANI, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan
Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Kuasa Hukumnya;
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
ttd
ttd
Fakih Yuwono, S.H. Bambang Utomo, S.H.
ttd
Bambang Haruji, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
- Rosaria Elfiani, S.H., M.H.