Minsel, MHN – Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDIP) Sulawesi Utara (Sulut) pekan lalu melakukan rapat guna membahas struktur partai moncong putih Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Minahasa Selatan (Minsel).
Dalam pembahasan materi rapat yaitu menon aktifkan Stevanus D.N.Lumowa (SDNL) dari Ketua DPC PDIP Minsel karena diduga melanggar AD/ART dan kode etik partai.
Informasi yang didapat dari sumber yang enggan namanya dimediakan mengatakan SDNL dinon aktifkan dari Ketua DPC PDIP Minsel oleh Dewan Kehormatan PDIP SULUT diduga melanggar AD/ART dan kode etik partai.
“Ada dugaan SDNL melanggar AD/ART dan kode etik partai sehingga dengan berbagai pertimbangan yang bersangkutan dinon aktifkan dari Ketua DPC PDIP Minsel yaitu partai pemenang pada Pilkada beberapa tahun silam,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan juga terkait nama yang akan menjadi Pelaksana tugas (Plt) atau yang akan menggantikan SDNL selaku ketua dikatakannya belum tau.
“Untuk nama yang akan menggantikan SDNL selaku Plt Ketua DPC PDIP Minsel, belum tau siapa karena itu adalah hak pimpinan dalam hal ini DPD dan DPP partai,” lanjutnya