Hukum Tua Ratatotok Satu Dan LSM Projamin Layak Diperiksa Polda

 

Mitra, MHN – Ramainya permasalahan lahan/tanah di perkebunan Tumalinting Desa Ratatotok Satu Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang sempat dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tondano dalam gugatan Perdata oleh inisial AS dan prosesnya sudah berjalan, tapi gugatan tersebut sesuai informasi yang didapat akan dicabut oleh penggugat itu sendiri.

Rencana pencabutan gugatan perdata di PN Tondano oleh penggugat AS menimmbulkan tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat luas terkait pencabutan gugatan tersebut oleh penggugat itu sendiri.

Demsy alias DM mengatakan jika saudara AS selaku penggugat memiliki dokumen tanah yang sah, pasti AS akan menyelesaikan permasalahan perdata tersebut berdasarkan gugatannya di PN Tondano.

“Jika Adhi alias AS benar-benar memiliki dokumen tanah yang sah, pasti AS akan menyelesaikan permasalahan perdata tersebut berdasarkan gugatannya di PN Tondano,” kata DM.

DM juga menambahkan, dengan adanya rencana pencabutan gugatan perdata di PN Tondano oleh penggugat AS yang meminta pendampingan salah satu LSM (PJ) membuat masyarakat menganalisa mana yang benar dan mana yang salah.

“Dengan rencana pencabutan gugatan perdata di PN Tondano oleh oknum AS selaku penggugat dengan meminta pendampingan salah satu LSM (PJ) maka masyarakat tentunya dapat menganalisa siapa pemilik tanah yang sebenarnya dan mana yang penyerobot,” tambah DM.

Yobel alias YL selaku tergugat menerangkan terkait kepemilikan tanah yang digugat dalam gugatan perdata oleh oknum AS di PN Tondano, Saya memiliki dokumen atau surat tanah sejak tahun 1952.

“Saya memiliki dokumen atau surat kepemilikan tanah sejak tahun 1952 dari Opa Saya yang di wariskan kepada orang tua saya, dan tahun 2012 sampai 2013 saya kooperatif mengajukan pengukuran tanah tersebut yang bernama Tumalinting kepada Pemerintah Desa Ratatotok Satu Kecamatan Ratatotok namun terhambat atau tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dalam hal ini Hukum Tua inisial DNT tanpa alasan yang jelas,” terang YL.

“Ada kejanggalan dengan masalah pengukuran tanah di lokasi perkebunanan yang bernama Tumalinting, karena Tahun 2012 sampai 2013 permohonan kami untuk meminta Hukum Tua melakukan pengukuran ditolak oleh oknum Hukum Tua DNT, tapi ditahun 2014 permohonan pengukuran tanah oleh AS selaku penggugat dikabulkan oleh oknum Hukum Tua Ratatotok Satu (DNT) tetapi ditahun 2022 tepatnya bulan Februari permohonan kami untuk meminta pengukuran tanah dimaksud dikabulkan oleh oknum Hukum Tua DNT,” pungkas YL.

“Kenapa permohonan saya yang pertama untuk melakukan pengukuran ditolak oleh oknum Hukum Tua Desa Ratatotok Satu (DNT), dan permohonan betikutnya oleh oknum AS selqku penggugat diterima namun setelah permohonan AS untuk pengukuran tqnah tersebut diterima dan sudah dilaksanakan kenapa pada ahirnya permohonan saya kedua kalinya untuk pengukuran di terima oleh oknum Hukum Tua (DNT) namun surat ukur tidak dikeluarkan oleh oknum Hukum Tua dengan alasan tanah dimaksud ada pemilik dan sudah dilakukan pengukuran tahun 2014, kalau memang sudah ada pemilik dan sudqh dilakukqn pengukuran kenapa Hukum Tua masi mau menerima permohonan saya terkait permohonan pengukuran tanah apakah kami hanya dijadikan sumber pendapatan keuangan oleh oknum Hukum Tua ini yang menjadi tanda tanya dan kalau seperti itu oknum Hukum Tua dan oknum LSM (PJ) harus diperiksa oleh Polda Sulut,” jelas YL dengan nada kecewa.

YL menyesali tindakan atau keputusan sepihak yang dilakukan oknum Hukum Tuda Ratatotok Satu inisial DNT yang hanya mau menguras keuntungan biaya pengukuran.

Kalau saya melihat yang menjadi biang kerok kericuhan masalah tanah tersebut adalah Hukum Tua Ratatotok Satu inisial DM yang mengeluarkan Surat Kepemilikan tanah atas nama penggugat AS tanpa meminta sejarah/riwayat tanah.

“Hukum Tua Desa Ratatotok Satu (DM) merupakan salah satu pemicu terjadinya permasalahan tanah di perkebunan Tumalinting dikarenakan sudah mengeluarkan surat tanah kepemilikan kepada penggugat AS pada tahun 2014 tanpa meminta sejarah/riwayat tanah tersebut jadi oknum Hukum Tua tersebut layak diperiksa Polda Sulut termasuk oknum LSM (PJ) yang memberikan laporan palsu kepada sejumlah media tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu,” tutur YL.

Johan Lintong salah satu pemerhati Sulut mengatakan bahwa patut diduga oknum LSM pelapor dan Hukum Tua Desa Ratatotok Satu memiliki Interes/kepentingan dibalik permasalahan tanah tersebut.

“Saya menduga oknum LSM pelapor dan Hukum Tua Desa Ratatotok Satu memiliki Interes/kepentingan dibalik permasalahan tanah tersebut sehingga oknum LSM (PJ) membuat laporan sepihak tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada tergugat dan oknum Hukum Tua tidak meminta sejarah/riwayat tanah sudah mengeluarkan/memberikan surat kepelikan tanah kepada penggugat di tahun 2014 jadi baik LSM maupun Hukum Tua layak di laporkan ke Polda untuk dimintai keterangan dan pertanggung jawaban,” kata Lintong.
(Anky P).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *