Warga Desa Boyong Pante Dua Datangi Panitia Pilhut Minsel

Minsel, MHN – Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak untuk 42 Desa yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang dilaksanakan pada, Rabu (12/10-2022) sudah sepekan berlalu.

Berakhirnya pemilihan Hukum Tua (Pilhut) secara serentak memang sudah berakhir tapi bukan berarti sudah selesai karena masih menunggu jadwal pelantikan Hukum Tua definitif terpilih bagi kd 42 Desa yang sudah melaksanakan pilhut berdasarkan kalender kerja Panitia Kabupaten, Kecamatan dan Desa.

Sambil menunggu jadwal pelantikan Hukum Tua definitif yang sudah terpilih, ternyata masih ada Desa yang melaksanakan pilhut serentak tetapi masi meninggalkan persoalan di hari H pilhut.

Desa Bohong Pante Dua Kecamatan Tenga misalnya, ternyata dari pandangan sekelompok masyarakat bahwa pemilihan Hukum Tua di Desa Boyong Pante Dua melanggar aturan.

Terbukti pada Rabu, (19/10-2022) kelompok masyarakat mendatangi Panitia Pemilihan Hukum Tua Kabupaten yang didampingi salah satu calon Hukum Tua dan sejumlah media.

Kelompok masyarakat yang mendatangi Panitia Pemilihan Hukum Tua tingkat Kabupaten, disambut baik oleh Asisten 1 Pemkab Minsel bapak Benny Lumingkewas di Aula Waleta Kantor Bupati Minsel

Kelompok masyarakat tersebut datang menyampaikan.aspirasi terkait pelanggaran yang dilaksanakan panitia pilhut di Desa Boyong Pante Dua Kecamatan Sinonsayang.

perwakilan dari kelompok masyarakat yang merasa dirugikan dalam pilhut Desa Boyong Pante Dua mdnyampaikan keluhan pelanggaran hukum seperti ada masyarakat yang mengikuti pencoblosan atau pemilihan di Dua Desa yang ada di Kecamatan Sinonsayang.

“Kami sangat kecewa dengan pelanggaran hukum yang dibuat oleh Panitia pilhut Desa Boyong Pante Dua Kecamatan sinonsayanh, dimana ada beberapa masyarakat terlibat atau ikut dalam pilhut di Desa Poigar Kecamatan Sinonsayang dan setelah itu datang melakukan pemilihan di Desa Boyong Pante Dua, bahkan ada yang melakukan pemilihan di desa Blonko Kscamatan sinonsayang tapi juga datang memberikan hak suara dalam pilhut di Desa Boyong Pante Dua, dan itu namanya menyalahi aturan,” kata salah satu perwakilan masyarakat Desa Boyong Pante Dua.

mereka juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Minsel dan Panitia Pilhut tingkat Kabupaten agar menindak lanjuti keluhan kami ini karena ini sudah merupakan pelanggaran hukum dalam berpolitik khususnya pada Pilhut yang ada di Desa Boyong Pante Dua Kecamatan Sinonsayang.

Assisten 1 Pemkab Minsel bapak Benny Lumingkewas yang menerima langsung kelompok masyarakat Desa Boyong Pante Dua Kecamatan Sinonsayang, menjelaskan bahwa setelah mendengarkan keluhan dari masyarakat, kami akan segera menindak lanjutinya.

“Setelah mendengarkan keluhan dari masyarakat maka baik Panitia Pilhut tingkat Kabupaten maupun Pemerintah akan segera menindak lanjuti keluhan masyarakat tersebut yang pada tentunya dengan berbagai tahapan, yang pertama kami akan mengumpulkan data-data dilapangan sebagai bukti, mengumpulkan data terkait saksi, setelah data dan bukti sudah jelas maka kami akan segera mempublikasikannya dan nantinya akan ada tindakan hukum bagi yang melanggar hukum,” terang Assisten 1 Pemkab Minsel Benny Lumingkewas.

Hendrik Maniku selaku Calon Hukum Tua Desa Boyong Pante Dua Kecamatan Sinonsayang menyesali perbuatan yang dilakukan oleh panitia pilhut ini adalah perbuatan yang tidak terpuji dan harus ditindak sesuai prosedur hukum.

“Saya sebagai Calon Hukum Tua nomor urut 1 sangat menyesali perbuatan yang dilakukan oleh oknum panitia pilhut Desa Boyong Pante Dua Kecamatan Sinonsayang yang merupakan perbuatan yang tidak terpuji karena dengan sengaja merugikan orang lain,” sesal Hendrik Maniku Calon Hukum Tua Desa Boyong Pante Dua Kecamatan Sinonsayang.

Maniku berharap kepada Panitia Pilhut tingkat Kabupaten bersama Pemerintah agat menindak oknum panitia seperti ini karena melakukan perbuatan melanggar hukum.
(Anky P)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *