Minsel, MHN – Tim Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Propinsi Sulawesi Utara (Sulut) kunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Rabu (19/10/2022).
Kunjungan Ombudsman RI Prop. Sulut ini dalam rangka pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Disdukcapil Minahasa Selatan (Minsel).
Tim Ombudsman diterima langsung Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Minsel Dekky Tuwo, S.Sos dan didampingi Sekdis Herry S. Tandaju, SE, Bendahara dan Kabid Pelayanan Kependudukan John Moningka, SE.
Tim terdiri atas Kepala Perwakilan Ombusdman Sulut ibu Melanie Rimpar, SH, MH; Kepala keasistenan pemeriksaan laporan Stenli Kalengkian, SH, MH; dan asisten pratama Ombudsman Sulut Vergina Bawoleh, SE.
Kepala Tim Ombusdman Sulut, Melanie Rimpar, SH, MH mengatakan bahwa maksud dan tujuan kehadiran mereka di lingkungan Disdukcapil Minsel yaitu dalam rangka melihat secara langsung ketersediaan sarana dan prasarana di Disdukcapil Minsel.
“Maksud dan tujuan kedatangan kami saat ini adalah untuk melihat secara langsung ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan seperti perangkat lunak dan perangkat keras untuk peningkatan pelayanan publik di Disdukcapil Minsel, dan memastikan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik dilaksanaka sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang dalam rangka menunjang program prioritas Nasional seperti pembuatan dokumen kependudukan,” kata Melanie Rimper, SH, MH selaku Kepala Tim Ombusdman Sulut.
Usai dialog bersama dengan Kadis Dukcapil Minsel Dekky Tuwo, S.Sos dab Sekdis Herry S. Tandaju, SE, tim Ombudsman melakukan wawancara dengan sejumlah perwakilan kelompok masyarakat yang saat itu ada di sela-sela pengurusan dokumen kependudukan.
Kadis Dukcapil Minsel Dekky Tuwo, S.Sos mengatakan tetap konsisten dan komitmen untuk meningkatkan pelayanan publik yang cepat dan tepat disertai dengan kualitas pelayanan dalam tingkat kepuasan masyarakat.
“Disdukcapil Minsel tetap maksimal konsisten dan komitmen meningkatkan pelayanan publik yang cepat dan tepat sasaran yang disertai dengan kualitas kinerja pelayanan memberikan tingkat kepuasan masyarakat,” kata Kadisdukcapil Dekky Tuwo, S.Sos.
Sementara itu ditempat yang sama, Sekdis Dukcapil minsel Herry S. Tandaju menerangkan terkait peningkatan pelayan publik.
“Terkait peningkatan pelayanan publik Disdukcapil melakukan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) secara profesional, yaitu memberikan rasa nyaman kepada masyarakat sekalipun kami belum nyaman,” terang Sekdis Dukcapil Herry S. Tandaju, SE.
Mewakili Kepala-Kepala Bidang (Kabid), John Moningka, SE selaku Kabid Pelayanan Kependudukan menuturkan bahwa pelayanan di Disdukcapil dilaksanakan secara gratis tanpa pungutan biaya dan berdasarkan prosedur.
“Saat ini kami menerapkan pelayan cepat dan tepat yaitu pelayanan yang hemat waktu, efektif,bersih, akurat akuntable dan transparan tanpa pandang bulu atau warna kami menerapkan pelayanan berdasarkan prosedur dan tidak ada pungutan biaya atau gratis,” tutur Kabid Pelayanan Kependudukan John Moningka, SE.
(Anky P).