Modus sindikat kejahatan penipuan online yang dilakukan para pelaku kini semakin canggih dan terencana.
Masyarakat harus lebih berhati-hati dan waspada saat menghadapi para pelaku yang dalam setiap aksinya mengaku sudah membayar kepada pihak ketiga atas barang yg akan dibelinya dari korban karena dalam setiap aksinya mereka bekerja secara berkelompok untuk menekan phisikologis korban.
Seperti yang belum lama ini dialami oleh Khumaidi (39) yang beralamat di Komplek Merpati, Kalideres, Jakarta Barat.
Khumaidi telah menjadi korban kejahatan sindikat penipuan online yang dilakukan dua pelaku berinisial JS dan NS pada tanggal 29 Juni 2022.
Musibah yg dialami Khumaidi berawal saat dirinya mengiklankan penjualan atas kendaraan miliknya Merk Honda Jazz dengan Nomor Polisi B 1441 VOA di salah satu jasa aplikasi bernama OLX. Setelah memasang iklan tersebut tiba-tiba dua orang pelaku mendatangi rumahnya malam hari menyamar sebagai pembeli dan meminta ijin untuk mengecek kendaraan tersebut. Setelah itu pelaku meminta untuk di perlihatkan STNK dan BPKB berikut satu kunci serep mobil. Ironisnya setelah STNK dan BPKB berikut satu kunci serep mobil dikuasai, pelaku tidak mau mengembalikan kepada Khumaidi. ‘Yang lebih mencurigakannya setelah menguasai STNK, BPKB dan kunci serep pelaku juga meminta untuk test drive mobil, namun saya tidak ijinkan mengingat pelaku belum melakukan pembayaran”. tutur Khumaidi.
Namun pelaku yang berinisial JS dan NS tersebut dengan pedenya mengaku telah membayar mobil milik Khumaidi via Transfer ke rekening BCA atas nama Mulyadi yang tidak dikenal oleh Khumaidi dan tidak ada hubungan apapun dengan Khunaidi. Cilakanya pelaku JS dan NS tetap merebut BPKB dan STNK berikut kunci serep dari Khumaidi dan tidak mau mengembalikan kepada Khumaidi.
Sebagai pemilik yang sah atas mobil tersebut Khumaidi merasa aneh dan janggal atas pengakuan pelaku yang telah membayar mobil kepada Mulyadi yang sama sekali tidak Khumaidi kenal.
Namun pelaku JS dan NS tetap ngotot bahwa mereka telah membayar mobil tersebut via Transfer ke rekening Mulyadi.
Saat itu keadaan sempat menegang dan memanas karena pelaku tetap ngotot merampas BPPKB dan STNK berikut kunci serep mobil milik Khumaidi. Melihat kondisi yang memanas dan waktu sudah menunjukan pukul 1.30 pagi, kemudian rekan Khumaidi menghubungi saudara Bento untuk datang dan membawa mereka semua ke Polsek Kalideres agar masalah tersebut diselesaikan di Polsek Kalideres.
Saat tiba di Polsek Kalideres dan menceritakan permasalahan tersebut, celakanya oknum petugas Polsek Kalideres malah memihak pelaku dan terindikasi tidak netral. Pasalnya mobil Khumaidi oleh oknum petugas Polsek Kalideres diminta untuk dititip di Polsek Kalideres sementara BPKB dan STNK berikut kunci serep mobil dibiarkan dibawa pelaku. Alasan oknum petugas Polsek Kalideres JS dan NS sudah mentransfer kepada Mulyadi. Dengan berat hati dan terpaksa akhirnya Khumaidi menyerahkan mobil miliknya tersebut kepada oknum petugas Polsek Kalideres pada dini hari sekira pukul limabpagi tanggal 30 Juni 2022.
Keesokan harinya tepatnya pada tanggal (01/07/2022) dengan didampingi rekannya Khumaidi mendatangi Polsek Kalideres untuk mengambil mobil tersebut, namun tidak diijinkan oleh Kanit Reskrim Polsek Kalideres dengan alasan yang tidak berdasarkan hukum. Saat itu Kanit Reskrim menerbitkan Surat Tanda Terima Barang sebagai pegangan Khumaidi bahwa mobilnya seolah olah dititip di Polsek Kalideres atas kemauan sendiri. Dengan sangat terpaksa Khumaidi menerima surat tersebut dan pulang dengan rasa kecewa karena dirinya yang nota bene sebagai korban malah dipersulit oleh Oknum petugas Polsek Kalideres.
Atas hal tersebut Kuasa Hukum Khumaidi pada tanggal 05 dan 08 Juli 2020 telah melayang surat permohonan pengambilan mobil kepada Kanit Reskrim Polsek Kalideres, namun tidak ditanggapi oleh Kanit Reskrim Polsek Kalideres.
Dikatakan Iwan Fernando SH, Sabtu (10/6/2022) sebagai Kuasa Hukum Khumaidi kepada media, menurutnya karena tidak diberikan pengambilan mobil milik Khumaidi, pada tanggal 5 Juli 2022, ia telah melayangkan surat permohonan pertama untuk mengambil mobil, namun tidak di tanggapi oleh pihak kepolisian Sektor Kalideres.
“selanjutnya pada tanggal 8 Juli 2022, kami kembali melayangkan surat permohonan kedua, untuk mengambil mobil tersebut, namun tetap tidak di tanggapi oleh Kanit Reskrim”, ujarnya.
Padahal kliennya selaku pemohon adalah pemilik yang sah atas satu unit kendaraan bermotor Merk Honda Jazz dengan Nopol B 1441 VOA, dan dua buah kunci mobil berdasarkan bukti hukum Kwitansi Pembayaran dan bukti Transfer dana BCA tertanggal 22 dan 24 Mei 2022.
Atas tindakan arogansi dan kesewenang – wenangan yang tidak berdasarkan hukum yang dipertontonkan oleh Kanit Reskrim Polsek Kalideres tersebut, selaku Kuasa hukum dirinya pada tanggal 07 Juli 2022 telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan dugaan atas pelanggaran Kode Etik Polri yang telah dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Kalideres Kepada Kapolda Metro Jaya, Kabid Propam, Itwasda, Kabidkum, Direskrimum dan Kapolres Metro Jakarta Barat.
Adapun yang menjadi dasar Laporan tersebut berdasarkan ketentuan UU – RI No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI; jo; Peraturan Pemerintah RI No. 2 Tahun 2003, Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI; jo ; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia, jo; Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 6 Tahun 2009, Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Terpisah dihari yang berbeda Pihak kepolisian Sektor Kalideres, melalui BRIPKA Bobby melalui pesan Whatsapp, saat dikonfirmasi berkaitan dengan Khumaidi atas kendaraan yang di titip di polsek, “kanit menunggu pihak penyidik yg menangani perkara pak khumaidi dtng ke polsek bang”, jelasnya minggu (10/7/22).
” Klu mobil hanya titip saat kejadian dirumah komplek merpati”, pungkas Bobby.
Kendati demikian bahwa berkaitan dengan Js dan Ns, Saat ini Korban telah melaporkan di dampingi Kuasa Hukum nya sesuai dengan tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP / 3284 / VI / 2022 / SPKT / POLDA METRO JAYA sebagaimana Laporan Polisi itu telah di limpahkan ke Polres Motro Jakarta Barat. SPLP Nomor : B / 11596 / VII / RES / 7.4 / 2022 / Ditreskrimum tertanggal 01 Juli 2022 yang diterbitkan Kabag Binopsnal Polda Metro Jaya AKBP Indra S Tarigan.
(Red)