Tahuna, Media Hukum Nasional,
Rabu 27/4, Bertempat di Aula Mapolres Sangihe,Kapolres Kepulauan Sangihe Denny Welly Wolter Tompunuh, SIK menggelar konferensi pers kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hadir juga Forkopimda Kepulauan Sangihe yakni Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana SE, Kajari Tahuna Eri Yudianto SH MH, Dandim 1301 Letkol Arm Lukas Meinardo Sormin SIP, M.I.Pol, Danlanal Tahuna Kolonel Laut (P) Sobaruddin M.Tr.Hanla, Ketua DPRD Sangihe yang diwakili Ferdy Sondakh SE.
Dalam penjelasan kepada para Media yang hadir, Kapolres Kepulauan Sangihe mengatakan bahwa kasus ini terungkap berkat kerja sama semua unsur baik itu pemerintah, aparat penegak hukum, dan terlebih peran serta masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami memberikan apresiasi kepada semua pihak, terlebih kepada masyarakat yang telah membantu kami sebagai aparat penegak hukum dalam penangkapan serta pengungkapan kasus Human Trafficking ini,” kata Tompunuh.
Di ketahui pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga masyarakat bahwa adanya perahu jenis Pamo yang sandar di pantai Lepe, Desa Petta Timur dengan menurunkan enam orang perempuan berkewarganegaraan Philipina dan menginap di salah satu rumah warga di wilayah Petta Timur. Laporan tersebut langsung di respon Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe melalui Satuan Pol Air dan Reskrim Kepolisian Sektor Tabukan Utara.
Dalam pengembangan dan penangkapan Polres Sangihe berkolaborasi dengan Resmob Mabes Polri berhasil mengamankan tujuh orang perempuan yang menjadi korban perdagangan orang serta empat orang tersangka, dua diantaranya di tangkap di Cimahi Jawa Barat.
Tompunuh juga menjelaskan bahwa ini merupakan jaringan perdagangan manusia internasional karena melibatkan jaringan antar negara. ” Korbannya ada Tuju orang dan tersangkanya ada empat orang. Dan sudah kita dalami peran masing-masing tersangka. Tujuan utama mereka adalah ke Libanon dan akan di jadikan Asisten Rumah Tangga,” tandas Kapolres.
Para tersangka di kenakan pasal 120 Undang-Undang RI No: 6 tentang Keimigrasian, pasal 3 Undang-undang No: 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pasal 55 KUHAP dan Pasal 56 KUHAP. Ancaman Hukumannya minimal 3 tahun sampai 15 tahun, dan denda 120 juta sampai 600 juta,” kunci Tompunuh.
Media Hukum Nasional SANGIHE