Perumahan Griya Sapero didaerah Parigi Baru , RT003/006 perumahan tersebut di duga tidak memiliki ijin Atau IMB . Owner perumahan yang bernama H.Ishak walau sudah ada peringatkan dari Pemerintah setempat tetap saja terus membangun perumahan dilokasi tersebut. dari pihak masyarakat dan kepala lingkungan melayangkan surat pengaduan masyarakat dan tokoh masyarakat pada tanggal 29-3-2022, kekantor Satpol PP Kota Tangerang sampai saat ini belum ada tanggapan atau pun tindakan
Ketua RT 003 Mulyadi (boneng) dan tokoh masyarakat meminta agar perumahan ditindak dan disegel, kepada Satpol PP Kota Tangerang Selatan atau dinas terkait lainnya agar bertindak tegas kepada pihak pengembang yang membangun perumahan tidak ada memiliki ijin di Kota Tangerang Selatan
Hendrik/susi